free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Tim Hukum Paslon GUS Adukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Salaf

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2024, 14:53

Placeholder
Tim Bidang Hukum Pasangan Calon Gunawan Wibisono- Umar Usman Suwito Wijoyo saat menyerahkan draf aduan terkait dugaan pelanggaran kampanye paslon Salaf kepada staf Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Malang nomor urut dua yakni Gunawan Wibisono- Umar Usman atau disingkat GUS mengadukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut satu yakni HM. Sanusi-Lathifah Shohib atau disingkat Salaf. 

Anggota Tim Hukum Paslon GUS yakni Suwito Wijoyo menyampaikan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Salaf. Pertama mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan kedua terkait dengan dugaan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. 

Baca Juga : Sidang Perdana Gus Muhdlor, Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Suwito menyebut, berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, bahwa terdapat dua kepala desa yang diduga turut serta dalam kegiatan kampanye paslon Salaf. Di mana hal itu diketahui dari unggahan pada platform media sosial. 

"Ada bukti-buktinya berupa foto dan video (yang menyatakan dukungan ke paslon 01), cukup bukti kita. Kades Pujiharjo Tirtoyudo dan Kades Sepanjang Gondanglegi," ujar Suwito kepada JatimTIMES.com, Senin (30/9/2024). 

Dalam draf aduan yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Malang, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat seseorang yang diduga kuat masih menjabat sebagai Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menyampaikan kalimat-kalimat yang bernuansa kampanye atau ajakan untuk memilih dan atau mendukung pasangan nomor urut satu pada Pilkada Kabupaten Malang 2024 yakni HM. Sanusi-Lathifah Shohib. 

"Bahwa dalam salah satu video yang kami sampaikan sebagai bukti pengaduan ini, juga terdapat gambar yang menunjukkan Sdr. Sanusi sebagai kontestan Pemilukada 2024 Kabupaten Malang menemani kepala desa yang bersangkutan asyik mengendarai kendaraan bermotor dengan atribut kampanye yakni baju partai dan dalam konvoi tersebut juga mengibarkan bendera partai," jelas Suwito dalam keterangannya. 

Selain itu, pada bukti yang dimilikinya, Suwito menyebutkan bahwa kepala desa yang bersangkutan juga terlihat beberapa kali mengacungkan jari telunjuk ke atas. "Pertanda dukungannya untuk paslon nomor urut satu, termasuk dalam hal ini juga terdapat kode dan atau sikap yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan secara terbuka," ujar Suwito. 

Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disampaikan pada Pasal 29 huruf (g) kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Pasal 29 huruf (j) kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 

Pihaknya pun mengaku telah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Malang, untuk selanjutnya akan didalami oleh tim Bawaslu Kabupaten Malang. 

"Hari ini (aduan) sudah diterima dan masih diverifikasi, nanti satu dua hari, kita nanti dihubungi via telepon," kata Suwito. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Gugat PT BCS Terkait Tunggakan Iuran

Selain itu, dalam aduannya yang kedua, pihaknya juga mengadukan terkait dengan dugaan pelibatan anak dalam kampanye paslon nomor urut satu yakni HM. Sanusi-Lathifah Shohib atau Salaf, dalam hal ini artis cilik Niken Salindry. 

"Dia (Niken Salindry) kan masih bawah umur, harusnya tidak boleh melibatkan anak di bawah umur karena ada yang mengatur jadi jangan dilibatkan," tegas Suwito. 

Terkait dengan dugaan pelibatan anak dalam kampanye pihaknya menjadikan beberapa laman berita untuk dasar pembuatan aduan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Malang. 

"Temuan mengenai pelibatan anak di dalam kampanye terbuka yang juga beredar luas di masyarakat hal mana secara jelas menunjukkan dihadirkannya artis cilik/anak untuk ikut berkampanye menyosialisasikan ajakan untuk memilih dan atau mendukung pasangan nomor urut satu yakni HM. Sanusi-Lathifah Shohib," tutur Suwito. 

Sementara itu, saat ini wartawan JatimTIMES.com sedang berupaya mengonfirmasi tim pemenangan paslon nomor urut satu HM. Sanusi-Lathifah Shohib atau Salaf perihal aduan dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan oleh tim hukum paslon nomor urut dua Gunawan Wibisono-Umar Usman.
 


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Malang Kabupaten Malang pilkada hm sanusi Lathifah Shohib Gunawan Wibisono-Umar Usman salaf pasangan Gus pelanggaran kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni