free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

30 - Sep - 2024, 12:16

Placeholder
Pengumuman pendaftaran TPS Pilkada 2024 diperpanjang. (Foto IG @bawasludkijakarta)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memperpanjang pendaftaran TPS (PTPS) Pilkada 2024 resmi diperpanjang. 

Adapun sebelumnya, pendaftaran TPS ini dibuka Bawaslu pada Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga : Pendaftaran PPPK 2024 Terbagi Jadi Dua Periode, Berikut Penjelasannya

Namun setelah tanggal tersebut berakhir, Bawaslu secara resmi memperpanjang masa pendaftaran TPS Pilkada 2024. Dikutip dari laman Instagram Bawaslu DKI Jakarta, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 diperpanjang sampai tanggal 10 Oktober 2024. Masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar di Kantor Panwaslu Kecamatan.

"#SahabatBawaslu, Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang pada tanggal 01 s.d 10 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis dari pihak Bawaslu DKI Jakarta, dikutip Senin (30/9/2024). 

Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran TPS Pilkada 2024

- Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024

- Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024

- Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024

- Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024

- Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024

- Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024

- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024

- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024

- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Berikut daftar persyaratan pendaftaran PTPS Pilkada 2024

• Warga Negara Indonesia

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

• Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar

• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar

• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 30 September 2024 Mengalami Kenaikan Tipis

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

Tugas pengawas TPS Pemilu 2024

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Dikutip dari Instagram Bawaslu DKI Jakarta, berikut tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024

Tugas pengawas TPS Pemilu 2024:

• Mengawasi persiapan pemungutan suara

• Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara

• Mengawasi persiapan penghitungan suara

• Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara

• Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya duaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

• Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain:

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara

- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000,00/orang/bulan.

Selain itu, sebagai badan adhoc, PTPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:

- Meninggal: Rp 36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.


Topik

Serba Serbi pendaftaran ptps ptps bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana