free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PILKADA KABUPATEN SITUBONDO 2024

Bawaslu Kabupaten Situbondo Ungkap Hasil Pengawasan selama Tahapan Pencalonan

Penulis : wisnu bangun saputro - Editor : A Yahya

26 - Sep - 2024, 19:41

Placeholder
Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf (Kanan) dan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Zekkiuddin (kiri) saat menjelaskan hasil pengawasan, Kamis (26/9/2024) di Bawalu Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Selama tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menerima sebanyak 3 laporan dan 1 Nota Keberatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, Kamis (26/9/2024).

Namun, kata Faridl tidak ada penanganan pelanggaran pada tahapan pencalonan tersebut, karena tidak terpenuhi unsur formil dan materielnya.

Baca Juga : Waspada Developer Ilegal, Ini Imbauan DPKPCK Kabupaten Malang

"Salah satunya terkait pengasuhan dan laporan Tim hukum salah satu Paslon yakni Rio Prayogo terkait akun sosmed yang mengatasnamakan instansi pemerintahan dengan postingan politik, namun tidak memenuhi unsur formil maupun materiel, sehingga tidak sampai  teregister dan tidak ada penanganan pelanggaran, dan tidak ada putusan sengketa dalam tahapan pencalonan ini, karena tidak adanya Permohonan Sengketa dari Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo." ujar Faridl

Selian itu terdapat pula Nota Keberatan tentang perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani dan sudah Bawaslu Kab. Situbondo kami tindak lanjuti dengan melayangkan Surat Imbauan pada KPU Kabupaten Situbondo.

"Pada sub-tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terjadi perubahan jadwal atas inisiatif Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, Bawaslu Kabupaten Situbondo secara lisan memberi saran perbaikan agar KPU Kabupaten Situbondo melakukan pemberitahuan tentang perubahan jadwal berikut jadwal perubahannya pada masing-masing pasangan calon (tertuang di Form-A)," imbuh Faridl.

Tidak hanya itu, Faridl juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan terdapat sub-sub tahapan yang mana secara teknis mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Dalam hal ini Bawaslu Kab. Situbondo melakukan pengawasan dalam tahapan secara umum maupun tiap sub tahapan. Adapun out-put pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo berupa Laporan Hasil Pengawasan (berupa Form-A), berupa Imbauan, Saran Perbaikan, Rekomendasi, dan Putusan Sengketa," jelas ketua Bawaslu Situbondo itu.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin mengatakan, selama tahapan pencalonan tersebut, Bawaslu Situbondo telah melayangkan 12 Imbauan kepada KPU Kabupaten Situbondo, Bakal Pasangan Calon dan Pemerintah Daerah.

"Laporan disampaikan ke Bawaslu Situbondo, yang pertama yakni adanya informasi Penggunaan Atribut Partai PPP oleh sekelompok orang yang patut diduga Pendukung Pasangan Calon Drs. Karna Suswandi, MM. dan Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H seolah-olah secara resmi didukung oleh Partai PPP. Dalam menyikapi hal ini,  Bawaslu Kab. Situbondo telah mengeluarkan Imbauan kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Situbondo agar tidak menggunakan Atribut/Simbol Partai Pasangan Calon lain," ungkapnya 

Baca Juga : Ketua PWI Malang Raya Menilai Potret Pers di Indonesia Masih Miris

Selain itu, kata Zekki panggilan akrabnya, juga menambahkan ada Informasi yang beredar media sosial tentang kejadian di Pendopo Bupati Kab. Situbondo sebagai Rumah Dinas menjadi aktifitas kegiatan Persiapan Pemberangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Karna Suswandi, MM. dan Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H beserta pendukungnya yang membawa Atribut Partai Pengusung hal ini kita ketahui 1 hari pasca acara pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut selesai," ujar Zekki.

Namun, keterangan Zakki, dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir secara langsung di lokasi acara tanpa mendatangi tempat Start Keberangkatan dari masing-masing Pasangan Calon, maka Bawaslu Kab. Situbondo tidak melihat kejadian dimaksud.

"Berkaitan dengan ini, para pihak yang keberatan dan menyaksikan langsung kejadian tersebut berhak untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo untuk selanjutnya hal demikian kita proses sesuai mekanisme Penanganan Pelanggaran melalui mekanisme Pelaporan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Zakki juga mengatakan ada laporan juga yang masuk melalui telpon ke Bawaslu Situbondo terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk aktifitas kampanye yakni pemasangan wajah atau gambar Paslon petahana di mobil dinas dan di Billboard.

"Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mengimbau kepada Pemerintah Daerah Situbondo, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap Baliho, Spanduk, Videotron, Billboard, dan Umbul umbul Sosialisasi Program Pemerintah Daerah atau bentuk lainnya yang memuat gambar Drs. H. Karna Suswandi, MM dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H yang sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai," pungkasnya.


Topik

Peristiwa bawaslu kabupaten situbondo ahmad faridl ma'ruf calon bupati situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

wisnu bangun saputro

Editor

A Yahya