free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

DPO 5 Bulan, Pengedar Ganja Berhasil Dibekuk Polresta Malang Kota dengan Barang Bukti 37 Kilogram

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Sep - 2024, 17:07

Placeholder
Pelaku pengedar ganja kering mengacungkan tangan saat di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan, YN warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota. YN ditangkap buntut diamankannya 42 kilogram ganja kering dari seorang kurir MS pada April 2024 silam.

Tersangka MS sebelumnya diamankan di pintu keluar Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. “Setelah itu dilakukan pengembangan pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, tersangka lainnya yakni YN kami amankan,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo.

Baca Juga : Perjuangan Loso: Dari Sol Sepatu hingga Pesawat, Menembus Langit Papua

YN diamankan bersama FMI saat melakukan transaksi di depan kontrakannya di Dusun Doropayung, Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Dalam kesempatan itu, menjadi celah bagi petugas kepolisian mengamankan tersangka.

“YN kami amankan saat akan transaksi di kontrakannya di Kabupaten Tulungangung. Saat itu ganja disimpan di dalam rumah,” ungkap Mukti saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Mukti menambahkan, ganja ini didapatkan tersangka dari seorang pengendali di daerah Sumatera. Sementara YN bertugas sebagai pemasok barang serta memberangkat kurir.

Dengan demikian, dari kelompok ini Polresta Malang Kota mengamankan barang bukti seberat 78 kilogram ganja kering.

Sementara itu YN yang sudah menggunakan baju warna oranye tertunduk tak berdaya. Ia mengaku, saat kawannya berhasil diamankan langsung kabur ke Trenggalek. “Iya saya kabur ke Trenggalek,” ucap YN.

Baca Juga : Korban Begal Payudara di Bawah Umur, Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Sebelumnya memang petugas kepolisian mendapati tersangka ada beberapa titik di wilayah Kabupaten di Jawa Timur.

Untuk diketahui, semula MS adalah kurir pengedar antarpulau untuk narkoba jenis ganja. Ia diamankan pada 4 April 2024 di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya.

Dalam melakukan pengiriman itu tersangka membawa ganja kering dengan menumpang bus Trans Sumatera. Ganja 42 kilogram dibawa tersangka dengan koper yang dipisah menjadi 8 bungkus besar.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas pengedar ganja ganja pengedar narkoba polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---