free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Korban Begal Payudara di Bawah Umur, Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Sep - 2024, 15:47

Placeholder
Pelaku begal payudara saat berada di Satreskrim Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan tersangka begal payudara LBS (34) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Rabu (25/9/2024). LBS diamankan setelah melakukan aksi yang sempat viral di sosial media beberapa hari yang lalu.

LBS diamankan oleh petugas kepolisian saat berada di rumahnya. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta di Satreskrim Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga : 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Kota Malang, Polisi Amankan 31 Tersangka

Gusti mengatakan, kejadian menimpa NPA (12) saat berjalan sepulang sekolah bersama temannya di kawasan Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tiba-tiba diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.

“Kemudian yang di belakang atau dibonceng memegang payudara NPA. Saat pelaku memegang payudara sambil mengatakan  kok tambah besar, jadi memegang sambil mengatakan hal tersebut,” ucap Gusti.

Usai kejadian ini orangtua korban yang tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tersebut, langsung melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Dalam gelar perkara terbukti mengakui melakukan hal tersebut, karena iseng dan menyesali perbuatannya,” terang mantan Kapolsek Sidoarjo Kota ini.

Faktor yang membuat tersangka melakukan begal payudara, lantaran sering menonton video porno. Terlebih tersangka juga belum menikah.

Baca Juga : 5 Kunci Rumah Tangga Bahagia dan Harmonis

“Jadi terbit keinginan melewati siswa di bawah umur, spontan. Antara tersangka dan korban pun tidak saling kenal,” ujar Gusti.

Akibatnya, kini korban mengalami trauma dengan kejadian tersebut. Sehingga pihak Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk upaya lebih lanjut.

Tersangka pun dijerat pasal 53 juncto pasal 56 A UU 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ancaman pidana selama 4 tahun.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas begal payudara begal kota malang polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---