JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kenaikan tarif ini telah berlaku sejak bulan Agustus, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agus Santosa, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir berlangganan ini dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan dalam perda baru tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tarif sudah mulai diberlakukan sejak Agustus setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pertengahan Juli.
Baca Juga : Pemkab Blitar Bersihkan Baliho Petahana Mak Rini sejak Hari Pertama Kampanye
"Penyesuaian tarif ini didasarkan pada regulasi baru yang telah kami terima. Mulai Agustus kemarin, tarif baru sudah resmi diterapkan," kata Agus, Rabu (25/9/2024).
Agus menambahkan, sesuai ketentuan baru, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 15 ribu per tahun menjadi Rp 20 ribu per tahun. Sementara itu, tarif untuk kendaraan roda empat seperti mobil juga mengalami kenaikan, dari Rp 25 ribu per tahun menjadi Rp 40 ribu.
Lebih lanjut, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini juga diatur tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat dengan berat bruto di atas 3,5 ton. Kendaraan kategori ini dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 50 ribu per tahun.
“Untuk kendaraan berat, seperti truk besar dengan berat bruto lebih dari 3,5 ton, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per tahun,” jelas Agus.
Agus memastikan bahwa Dishub Kabupaten Blitar sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir berlangganan ini kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik penyesuaian tarif serta untuk menghindari kebingungan di lapangan.
“Kami sudah mulai sosialisasi sejak akhir Juli. Informasi mengenai tarif baru ini disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media. Harapannya, masyarakat bisa menerima dan memahami alasan kenaikan tarif ini,” ujar Agus.
Sosialisasi ini dianggap penting karena, menurut Agus, tarif parkir berlangganan sudah lama tidak mengalami penyesuaian, sementara kebutuhan operasional pengelolaan parkir terus meningkat. Penyesuaian tarif ini dinilai sebagai langkah yang diperlukan agar pelayanan parkir di Kabupaten Blitar tetap optimal dan berkelanjutan.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 26 September 2024 Tergelincir
Meski pemerintah sudah mulai mensosialisasikan kenaikan tarif ini, masih ada masyarakat yang memberikan tanggapan beragam terkait kebijakan tersebut. Sebagian warga merasa kenaikan tarif ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, ada juga yang memahami bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan tarif baru ini di lapangan. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerapan tarif parkir berlangganan. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa layanan parkir di Kabupaten Blitar tetap optimal,” ungkap Agus.
Dengan diberlakukannya kenaikan tarif ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir di seluruh wilayah kabupaten. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi tarif baru yang telah ditetapkan, agar tercipta sistem parkir yang lebih tertib dan teratur.