JATIMTIMES - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Setiap kali rekrutmen calon PNS (CPNS) dibuka, minat masyarakat sangat besar. Setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat, mereka yang dinyatakan lulus akan diangkat secara resmi sebagai PNS setelah menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Namun, seiring perjalanan karier, ada kalanya seorang PNS merasa perlu untuk berpindah tugas ke instansi lain atau daerah yang berbeda. Proses ini dikenal sebagai mutasi. Lantas, bagaimana aturan terkait mutasi bagi PNS? Apa saja syarat dan ketentuannya?
Baca Juga : Biji Popcorn Bertaburan di Google Doodle Hari ini, Ternyata Bisa Dimainkan
Mengacu pada informasi dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada aturan khusus bagi PNS yang ingin mengajukan mutasi, terutama terkait waktu pengajuannya.
BKN menjelaskan bahwa PNS yang baru diangkat tidak diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan ke instansi lain karena alasan pribadi selama 10 tahun setelah resmi diangkat. “Ketentuan ini sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar saat mendaftar CPNS,” tulis BKN, dikutip Jatimtimes, Rabu (25/9).
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas penempatan tugas PNS di instansi mereka. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan setiap PNS menjalani tugas di tempat yang telah ditetapkan sebelum dapat pindah ke instansi lain.
Pengertian Mutasi PNS dan Jenisnya
Baca Juga : Pemprov Jatim Mulai Persiapkan Peringatan Hari Santri Nasional 2024
Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan antar-unit dalam instansi yang sama. Proses ini diatur melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Ada beberapa jenis mutasi yang dapat dilakukan oleh PNS, yaitu:
1. Mutasi dalam satu instansi pusat atau daerah.
2. Mutasi antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi.
3. Mutasi antar-kabupaten/kota lintas provinsi.
4. Mutasi dari provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya.
5. Mutasi antar-instansi pusat.
6. Mutasi ke perwakilan negara Indonesia di luar negeri.
Mutasi ini bisa dilakukan baik atas kebutuhan organisasi maupun atas inisiatif pribadi dari PNS.
Syarat dan Prosedur Mutasi PNS Atas Permintaan Sendiri
Jika seorang PNS ingin mengajukan mutasi atas permintaan sendiri, baik antar-instansi daerah maupun pusat ke daerah, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat pengajuan mutasi:
1. Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.
2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima, dengan mencantumkan jabatan yang akan diduduki.
4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal, dengan mencantumkan jabatan yang akan diduduki.
5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan.
6. Salinan sah keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir.
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS.
10. Surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (untuk mutasi antar-daerah).
Selain itu, mutasi PNS atas permintaan sendiri juga harus memenuhi beberapa pertimbangan:
1. Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan.
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi.
4. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin maupun proses peradilan.
Demikian syarat dan ketentuan jika PNS mengajukan mutasi atas inisiatif sendiri. Semoga informasi ini membantu!