JATIMTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, melalui Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi di Aula Disdikbud Kota Malang, Selasa (24/9/2024). Sosialisasi ini diikuti oleh sekolah SD-SMP dari lima kecamatan di Kota Malang.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM, menjelaskan, bahwa hal ini menjadi langkah kongkret Disdikbud Kota Malang dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2024, sekaligus memberikan pemahaman mendalam dalam pengelolaan anggaran yang transparan.
Dalam hal ini, Disdikbud Kota Malang bersinergi dengan tim saber pungli, dimana melibatkan Inspektorat, Polres, maupun Kejaksaan. "Jadi pesertanya, ada kepala sekolah, guru dan juga komite," jelasnya.
Baca Juga : PDIP Kota Malang Kuatkan Akar Partai untuk HC-GANIS
Suwarjana menjelaskan, bahwa pihaknya tak ingin sekolah selalu disalahkan manakala terdapat satu kegiatan yang berkaitan dengan adanya pemanfaatan anggaran. Dalam dalam pembiayaan kegiatan sekolah di Kota Malang SD-SMP, dijelaskannya telah dibebaskan dari biaya atau gratis.
Lanjut Suwarjana, bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tentunya membutuhkan support para eksternal dalam proses pelaksanaannya. Tetapi, dikatakan Suwarjana, bahwa kegiatan dapat dilakukan dengan catatan tetap berpatokan pada kaidah atau regulasi.
"Kami nggak mau teman-teman sekolah selalu disalahkan. Memang untuk kebutuhan pendidikan kita sudah gratis, tapi gratis terstandar. Contoh kalau ada wisuda, study tour, tambahan ekskul yang tidak ada diwajibnya sekolah kan bisa," jelasnya.
Maka, melalui sosialisasi dan penguatan materi ini, diharapkan sekolah lebih memahami aturan atau regulasi, yang kemudian membuat mereka tidak ragu dan tidak salah langkah dalam melaksanakan satu kegiatan. Meskipun begitu, pihaknya tak menampik masih ada orang tua yang belum memahami regulasi yang ada. Sehingga, saat melaksanakan sebuah kegiatan yang berkaitan dengan anggaran, malah menjadi satu problem tersendiri.
"Makanya di sini kami juga libatkan komite, biar menyampaikan kepada masyarakat. Bukan berarti komite mengharuskan, tapi memahamkan yang boleh dan yang tidak," ungkapnya.
Budi S, Auditor Inspektorat Kota Malang menambahkan, bahwa hal ini juga menjadi Monitoring Center for Prevention (MCP) agar korupsi tidak terjadi. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dilibatkan untuk memberikan materi terkait regulasi yang berlaku.
"Masalah anggaran ini kan rawan, maka dengan kegiatan ini kami harapkan tidak ada korupsi, teman-teman di komite lebih paham dan tidak salah langkah, kemudian terwujud transparansi," katanya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Layanan JMO di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan
Sementara itu, Ketua Komite SDN Blimbing 4 Kota Malang, Slamet Junaidi, menyampaikan bahwa, sosialisasi ini menjadi satu kegiatan yang dapat menunjang kinerja dari komite sekolah. Artinya, materi yang disampaikan kemudian menjadi satu hal positif untuk menyamakan persepsi yang terkadang antara wali murid dan komite berbeda.
"Selama ini kan multitafsir antara wali murid dengan komite, sementara kita di komite menjembatani kepentingan sekolah dengan wali murid. Dengan pembekalan kita samakan dengan apa yang menjadi program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Untuk itu, pasca sosialisasi ini, pihaknya akan menyampaikan materi dari sosialisasi kepada seluruh wali murid. Tentu, hal ini dalam upaya memajukan kualitas pendidikan yang terkait dengan anggaran pribadi lebih dapat dipahami.