free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

H-1 Kampanye, ASN Pemkab Jombang Ucapkan Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

24 - Sep - 2024, 09:33

Placeholder
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin ikrar netralitas ASN. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan digelar besok. Untuk menjaga netralitas di Pilkada, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang mengucapkan ikrar netralitas.

Pengucapan ikrar netralitas ASN digelar pada apel pagi di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (24/09/2024). Acara tersebut melibatkan seluruh ASN dan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Jombang.

Baca Juga : Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung pengucapan ikrar netralitas dengan diikuti seluruh peserta apel. Sedikitnya ada 4 poin ikrar yang diucapkan para ASN pada satu hari menjelang masa kampanye Pilkada 2024 ini.

Antara lain, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non ASN serta seluruh masyarakat, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Narutomo menekankan agar seluruh ASN agar menegakan prinsip netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Ia meminta para pegawai di lingkup Pemkab Jombang agar menghindari kegiatan yang berhubungan dengan pencalonan.

Seperti berfoto dengan pasangan calon (paslon) hingga foto menggunakan simbol jari yang mengarah ke salah satu paslon tertentu. Ia juga meminta pegawai agar bekerja secara profesional melayani masyarakat.

"Bahwa prinsip netralitasnya wajib ditegakan oleh ASN karen itu sudah aturan. ASN aturannya tetep boleh memilih tapi harus menjaga netralitasnya," ujar Narutomo saat diwawancarai usai apel ikrar ASN, Selasa (24/09/2024).

Baca Juga : Euforia Kontestasi Pilkada Serentak di Indonesia: Ambisi, Idealisme Paslon, dan Fanatisme Pendukung

Narutomo mengingatkan sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pilkada 2024 berdasarkan UU No 5 tahun 2014 ASN. Pada aturan itu, ASN tidak netral bisa mendapatkan sanksi antara lain hukuman displin sedang hingga berat berupa pemecatan.

"Kalau aturannya jelas, tadi ikrar sudah dinyatakan. Nanti kembali pada diri masing-masing. Kalau ada ditemukan melanggar, nanti kembali pada diri masing-masing pribadi bukan atas nama lembaga. Kalau lembaganya, seluruh ASN Pemda Jombang tidak pernah menundukung ketidaknetralan," ucapnya.

Tidak hanya untuk ASN, Narutomo juga menekankan kepada seluruh kepala desa di Jombang agar netral di Pilkada 2024. Netralitas kepala desa, lanjut Narutomo, sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

"Di PKPU sudah menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh berpihak. Prinsip dan aturannya sudah disampaikan, jika teman-teman melihat (kades tidak netral) secara personal, itu pertanggungjawabannya secara personal. Jadi tidak dianggap ini pengelompokan atas nama lembaga yang mendukung salah satu calon," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan asn jombang netralitas asn pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana