JATIMTIMES - Sebanyak 5 kabupaten di Jawa Timur (Jatim) akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) bupati mulai Rabu (25/9/2024) besok. Secara resmi, 5 wakil bupati (wabup) di Jatim telah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Plt bupati.
Penyerahan SPT tersebut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Jatim Bobby Soemiarsono di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No 110 Surabaya, Senin (23/9/2024) malam.
Baca Juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Pertama, yakni SPT Nomor 100.1.42/968/011.2/2024 kepada Wabup Gresik sebagai Plt Bupati Gresik. Kedua, Plt Bupati Sumenep dimandatkan kepada Wabup Sumenep Dewi Khalifah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/969/011.2/2024. Kemudian, Plt Bupati Malang kepada Wabup Malang Didik Gatot Subroto sesuai SPT Nomor 100.1.42/970/011.2/2024.
Berikutnya, tugas Plt Bupati Lamongan dibebankan kepada Wabup Lamongan Abdul Rouf berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/971/011.2/2024. Terakhir, posisi Plt Bupati Banyuwangi menjadi milik Wabup Banyuwangi Sugirah sebagaimana SPT Nomor 100.1.42/972/011.2/2024.
Penyerahan SPT ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Pedoman lainnya yakni Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34624/011.2/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara. Maka, penunjukan kelima Plt bupati ini menggantikan sementara kepala daerah yang mengajukan cuti untuk persiapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka nantinya melaksanakan tugas dan wewenang bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama bupati menjalankan cuti. Oleh karena itu, SPT tersebut mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pj Sekdaprov Bobby Soemiarsono menyampaikan, penunjukan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di 5 wilayah tersebut. Mengingat, bupati di 5 daerah tersebut tengah berkontestasi di Pilkada.
“Amanah ini diberikan kepada 5 Plt bupati sampai dengan selesai dari masa kampanye. Jadi meski dalam kurun waktu singkat, jangan sampai ada kekosongan jabatan kepala daerah,” ujar Bobby.
Bobby juga berpesan agar para Plt bupati melanjutkan program-program yang telah dijalankan pemerintahan sebelumnya. Khususnya, dalam pelayanan publik kepada masyarakat harus terus dijaga.
"Pesan Bapak Pj Gubernur, meskipun periode menjabat cukup singkat yakni 2 bulan, diharapkan para Plt bupati bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan,” sambungnya.
Bobby juga menegaskan kepada Plt bupati untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahya masing-masing dalam menghadapi masa Pilkada serentak pada November mendatang.