free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sabu-Pil Koplo Senilai Rp 90 Juta Disita dari 30 Tersangka di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Sep - 2024, 15:50

Placeholder
Barang bukti narkoba dari hasil operasi tumpas semeru di Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Satresnsrkoba Polres Jombang panen tangkapan dari Operasi Tumpas Semeru 2024. Sabu dan pil koplo senilai Rp 90 juta berhasil diamankan beserta 30 orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, Operasi Tumpas Semeru digelar sejak 11-22 September 2024. Selama 12 hari itu polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka.

Baca Juga : Panel Dinding Granit AMJ: Elegan, Tangguh, dan Mewah Hadir di Graha Bangunan

Antara lain, 13 kasus dengan 17 tersangka diungkap Satresnarkoba. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo. Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya (okerbaya).

Menurut Yani, kasus menonjol adalah tersangka WAG (42), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap Rabu (11/09/2024). Penjual tahu sumedang ini ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu.

"Tersangka ini residivis. Dia selain mengedarkan pil dobel L juga mengedarkan sabu. Untuk jaringan masih kita dalami," ucapnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (23/09/2024).

Yani mengatakan, keberhasilan menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan. Dari operasi tumpas semeru itu, polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo.

"Kalau diuangkan okerbaya (pil koplo) Rp 30 juta, kalau sabu sekitar Rp 60 juta," bebernya.

Baca Juga : Melihat Harapan Baru dari Heri Cahyono- Ganis Rumpoko

Saat ini, 30 orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidan 6 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang sabu pil koplo Operasi Tumpas Semeru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri