free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Suka Bermain di Jalur Rel Kereta Api? Awas Ada Ancaman Pidana Hingga 3 Bulan Penjara

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Sep - 2024, 14:47

Placeholder
Momen pihak KAI melakukan sosialisasi tentang bahayanya beraktivitas di jalur rel kereta api. (Foto: X @KAI121)

JATIMTIMES - Belakangan ini, publik tengah dihebohkan pada insiden tragis yang menewaskan empat orang di Karawang usai tertabrak kereta api. Video detik-detik kejadian ini menjadi viral di media sosial X, setelah diunggah oleh akun @sahabat_kereta pada 22 September 2024. Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa para korban tengah bermain di jalur rel kereta api. Tindakan tersebut akhirnya merenggut nyawa mereka.

Kejadian memilukan ini memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan warganet, terutama mengenai sikap para orang tua yang membiarkan anak-anak bermain di area yang sangat berbahaya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) segera merespons dengan memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak bermain atau beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api.

Baca Juga : Sejarah RT dan RW di Indonesia, Ternyata Sejak Masa Pendudukan Jepang 

Pihak KAI menegaskan bahwa beraktivitas di jalur rel kereta api merupakan tindakan ilegal, kecuali untuk keperluan operasional kereta. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan dan denda hingga Rp15 juta. Larangan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelancaran operasional kereta api.

"Jalur kereta api bukan tempat bermain atau berolahraga. Setiap aktivitas non operasional di sepanjang rel sangat berisiko dan bisa berakibat fatal," demikian disampaikan KAI, dilansir akun X resminya. 

Perbedaan utama antara kereta api dengan moda transportasi lainnya adalah jalur rel kereta harus selalu steril dari aktivitas non-operasional. Hal ini disebabkan karena kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. 

Kecepatan tinggi yang dimiliki kereta, serta jarak pengereman yang sangat panjang, membuat setiap aktivitas di sekitar rel menjadi sangat berbahaya. Insiden di Karawang ini menjadi contoh nyata bahwa bermain atau beraktivitas di rel kereta bisa berakibat fatal.

Menurut KAI, jalur rel kereta bukan hanya untuk operasional kereta api, tetapi juga zona yang wajib aman dari segala aktivitas non operasional. Sebuah kesalahan kecil, seperti berdiri terlalu dekat dengan rel atau bermain di area tersebut, bisa langsung berujung pada kecelakaan.

Baca Juga : Selebgram Aghnia Dikecam Usai Bikin Konten Tentang Kasus Penganiayaan Anaknya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden di Karawang terjadi di Kilometer 88+700 jalur hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Empat korban yang terdiri dari 2 anak dan 2 orang dewasa meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat mereka bermain di jalur rel. Kecelakaan ini menggugah kesadaran banyak pihak akan pentingnya edukasi terkait bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api.

"Demi keselamatan bersama, hindari beraktivitas di jalur rel kereta api. Jalur rel kereta api bukan area bermain, berkumpul atau berolahraga, karena membahayakan nyawa," tulis KAI.


Topik

Serba Serbi jalur kereta api karawang bermain



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri