free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Bahayakah Punya Gedung Tanpa IMB? Ini Penjelasan Praktisi Hukum 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Sep - 2024, 10:15

Placeholder
Potret sebuah ruko sebagai ilustrasi gedung yang harus dilengkapi dengan IMB. (Foto: Rohilonline)

JATIMTIMES - Memiliki rumah adalah impian banyak orang, tetapi banyak pemilik rumah yang sering kali melewatkan satu hal penting yakni mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan salah satu syarat wajib dalam proses mendirikan sebuah bangunan. Namun, sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apa bahayanya jika memiliki rumah tanpa IMB?

IMB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pembangunan suatu gedung atau bangunan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang berlaku. Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai notaris dan dosen, IMB sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan didirikan legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa IMB, bangunan yang didirikan dianggap ilegal dan bisa menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.

Baca Juga : Komentar Megawati usai Antarkan Jatim Raih Emas Voli Putri PON XXI 2024

Legalitas bangunan tidak hanya penting untuk melindungi hak pemilik bangunan, tetapi juga untuk menjamin bahwa bangunan tersebut aman dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, bangunan tanpa IMB juga bisa menyulitkan pemilik jika ingin menjual atau mengurus sertifikat tanah dan bangunan.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

 “Jika ada bangunan tapi tidak ada IMB-nya, pemiliknya bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan,” kata Nena, dilansir Instagramnya @nena.ngobrolhukum. 

Dalam Pasal 44 undang-undang tersebut disebutkan, “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.” Sanksi administratif yang bisa dikenakan meliputi:

1. Peringatan tertulis: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB.

2. Pembatasan kegiatan pembangunan: Pembangunan dapat dibatasi atau dihentikan sementara sampai IMB diperoleh.

3. Penghentian pembangunan: Dalam kasus yang serius, pembangunan bisa dihentikan secara permanen.

4. Pembekuan atau pencabutan IMB: Jika pelanggaran ditemukan setelah IMB diberikan, IMB tersebut bisa dibekukan atau dicabut.

5. Pembongkaran bangunan: Bangunan yang tidak memiliki IMB dan melanggar aturan tata ruang bisa diperintahkan untuk dibongkar.

 

Sanksi denda juga bisa dikenakan. Besaran denda yang disebutkan dalam Pasal 45 bisa mencapai 10% dari nilai bangunan. Ini merupakan sanksi yang cukup berat bagi pemilik bangunan yang tidak mengikuti aturan.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan tanpa IMB juga bisa menghadapi ancaman pidana. Dalam Pasal 46 undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan bisa diancam dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat pelanggaran:

1. Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal 10% dari nilai bangunan jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda orang lain.

2. Pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 15% dari nilai bangunan jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup bagi orang lain.

Baca Juga : Operasi Pemotongan Lambung untuk Diet, Bahaya atau Bermanfaat? Ini Penjelasan Dokter

3. Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan jika pelanggaran menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

 

Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan terkait bangunan yang tidak memiliki IMB.

Bagaimana Cara Mengurus IMB atau PBG?

Bagi mereka yang belum memiliki IMB untuk rumah atau bangunannya, ada baiknya segera mengurusnya. IMB tidak hanya wajib untuk bangunan yang akan dibangun, tetapi juga bisa diurus untuk bangunan yang sudah berdiri.

Namun, saat ini, sistem perizinan untuk mendirikan bangunan sudah berganti dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Sekarang perizinan sudah berganti nama menjadi PBG, dan perizinannya bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.”

PBG memiliki fungsi yang sama dengan IMB, namun lebih disesuaikan dengan peraturan yang terbaru dan lebih efisien dalam proses pengurusannya.

Untuk bangunan rumah tinggal, pengurusan PBG mungkin tidak seketat untuk bangunan komersial, seperti rumah kos atau ruko.  

“Kalau rumah tinggal mungkin tidak terlalu ketat, tapi untuk bangunan komersial seperti ruko atau kos, pengurusan PBG wajib dilakukan,” ungkap Nena. 

Pengurusan PBG ini bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem online di simbg.pu.go.id. Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin bangunan tanpa harus repot datang ke kantor-kantor pemerintahan. Semoga informasi ini bermanfaat! 


Topik

Serba Serbi IMB izin mendirikan bangunan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni