free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Situbondo Ungkap Kasus Pengeroyokan di Asembagus, 4 Orang Buron

Penulis : wisnu bangun saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2024, 09:02

Placeholder
Tersangka pengeroyokan di Asembagus Kabupaten Situbondo saat dimasukkan ke tahanan titipan Polres Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menetapkan HAR (19) seorang pemuda asal Asembagus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Banongan Utara Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Kamis (19/9/2024).

Pelaku HAR bersama dengan 4 orang temannya melakukan penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban HK (20) dan NZ (17) Sampai terjadi keributan sehingga warga sekitar datang dan berhasil mengamankan Pelaku HAR sedangkan 4 orang lainnya berhasil melarikan diri.

Baca Juga : UIN Malang dan LPSK RI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Hak Anak

Setelah diamankan, warga melaporkan ke Kantor Polsek Asembagus langsung dilayani oleh Kanit Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Kantor Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan mengatakan Penyidik Satreskrim telah mengamankan pelaku HAR dalam perkara pengeroyokan dan/atau penganiayaan berikut barang bukti 1 buah clurit panjang sekitar 30 cm, 1 buah jimat dan 1 buah tali tampar panjang 50 cm.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 2 orang korban HK dan NZ beralamat Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kedua korban memberi keterangan bahwa telah dipukul sebanyak 1 kali dan sambil mengacungkan clurit. Selanjutnya penyidik meminta Visum Et Repertum (VER) dan melakukan Pemeriksaan Medis terhadap para korban ke rumah sakit Elizabeth Situbondo," jelas AKP Evandy.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku HAR kata AKP Evandy, terungkap motif melakukan pengeroyokan atau penganiayaan disebabkan tidak terima karena sehari sebelumnya teman pelaku yang bernama W dikeroyok oleh orang yang berasal dari Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.

"Dengan adanya hal tersebut W mengajak pelaku HAR bersama dengan kurang lebih sepuluh orang temannya mendatangi orang yang dimaksud namun salah sasaran melakukan pengeroyokan dan/atau penganiayaan kepada para korban. Pelaku HAR juga telah mengakui telah melakukan pemukulan bersama empat orang lainnya sambil membawa sajam jenis clurit sedangkan teman-teman yang lain menunggu di luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo tersebut.

Baca Juga : Terapis Pijat Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Lolos Hukuman Mati

"Dari hasil mengumpulkan alat bukti sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan Gelar Perkara," terangnya.

Lebih lanjut, AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan bahwa hasil Gelar Perkara berdasarkan alat bukti yang didapat bahwa Penyidik menyatakan Pelaku HAR dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka telah melanggar tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dan membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam.

"Untuk proses penyidikan tersangka HAR dilakukan penahanan dan terduga pelaku lainnya yang melarikan diri sedang dilakukan pengejaran serta diimbau melalui aparat desa untuk menyerahkan diri," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengeroyokan penganiayaan asembagus situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

wisnu bangun saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni