free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Direktur yang Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Ratusan Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Yunan Helmy

18 - Sep - 2024, 17:30

Loading Placeholder
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah (kanan) dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita saat penyerahan barang bukti (penyerahan ahap 2) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

JATIMTIMES -  Penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama dengan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka inisial DSB serta barang bukti (penyerahan tahap 2) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tersangka DSB merupakan direktur CV IM yang melakukan tindak pidana di bidang perdagangan besar berbagai macam barang. Diduga kuat, tersangka melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan  juga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga : FIFGROUP Ditetapkan sebagai The Best Performance Multifinance 2024

"Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada periode pajak Januari sampai Desember 2018 kemarin. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara," ungkap Kepala Kejari SidoarjonRoy Rovalino Herudiansyah pada Rabu (18/9/2024).

"Akibat perbuatan tersangka DSB ini, kerugian pendapatan negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp 529.734.880," imbuhnya.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan, direktur CV IM melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak berupa sirtu (pasir). Kemudian menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO. "Tapi terdapat PPN yang sudah dipungut yang tidak disetorkan ke kas negara," ungkapnya.

Sementara itu Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengucapkan terima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo yang membantu melibatkan untuk pelaksanaan kegiatan ini. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

"Kami (Kanwil DJP Jatim II) berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak)," ucapnya.

Baca Juga : Stan Berbasis Teknologi Potensi Budaya hingga Pariwisata Mancanegara Tersaji Pada Pameran Gelar Karya Dispendik

Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Terkait kejadian tersebut, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hukum yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka DSB maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam ini Direktorat Jenderal Pajak diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect).


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---