JATIMTIMES - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang rutin memantau pergerakan harga emas karena investasi dalam bentuk logam mulia dianggap stabil dan menguntungkan. Pada Selasa (17/9/2024), harga emas mengalami kenaikan tipis dibandingkan hari sebelumnya.
Menurut pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 1.000 dari harga sebelumnya Rp 1.443.000 menjadi Rp 1.444.000 per gram pada pukul 08.30 WIB. Meski kenaikannya tidak terlalu signifikan, pergerakan harga emas ini tetap menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan tren investasi.
Baca Juga : Pemkab Malang Fasilitasi Transportasi Sepeda Motor Bagi Para Penyuluh KB
Selain harga jual emas, harga buyback (harga jual kembali emas ke PT Antam) juga mengalami kenaikan. Pada Selasa (17/9), harga buyback naik Rp 1.000 dari Rp 1.289.000 menjadi Rp 1.290.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Diketahui, dalam setiap transaksi jual-beli emas batangan, ada potongan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Ini berlaku untuk semua bentuk pembelian dan penjualan kembali emas di PT Antam Tbk.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga konsumen tidak perlu membayar secara terpisah.
Berikut ini adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di Butik Emas LM-Surabaya 1 Dermo, update per Selasa (17/9/2024) pukul 08.30 WIB, dibandingkan dengan harga emas pada Senin (16/9/2024):
- Harga emas 0,5 gram: Rp 772.000 (sebelumnya Rp 771.500)
- Harga emas 1 gram: Rp 1.444.000 (sebelumnya Rp 1.443.000)
- Harga emas 2 gram: Rp 2.838.000 (sebelumnya Rp 2.836.000)
- Harga emas 3 gram: Rp 4.239.000 (sebelumnya Rp 4.236.000)
- Harga emas 5 gram: Rp 7.035.000 (sebelumnya Rp 7.030.000)
- Harga emas 10 gram: Rp 13.980.000 (sebelumnya Rp 13.970.000)
- Harga emas 25 gram: Rp 34.800.000 (sebelumnya Rp 34.775.000)
Baca Juga : Disterilkan dari PKL, Pedestrian Sisi Utara Jalan Sultan Agung Kota Batu Masuk Rencana Revitalisasi 2025
- Harga emas 50 gram: Rp 69.450.000 (sebelumnya Rp 69.400.000)
- Harga emas 100 gram: Rp 138.720.000 (sebelumnya Rp 138.620.000)
- Harga emas 250 gram: Rp 346.500.000 (sebelumnya Rp 346.250.000)
- Harga emas 500 gram: Rp 692.750.000 (sebelumnya Rp 692.250.000)
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.384.600.000 (sebelumnya Rp 1.383.600.000)
Kenaikan harga emas ini berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.000 per pecahan, dengan kenaikan terbesar pada emas pecahan 1.000 gram yang naik Rp 1.000.000 dari hari sebelumnya.
Selain pajak saat penjualan, pajak juga dikenakan pada saat pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari harga pembelian dan setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.