JATIMTIMES - Kehilangan sertifikat tanah atau bangunan tentu bisa membuat seseorang panik, mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan sah. Namun, jika hal ini terjadi, jangan khawatir. Ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan sertifikat tersebut aman dan dapat digantikan.
Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai notaris, pejabat lelang kelas II, dan dosen, hal pertama yang harus dilakukan ketika menyadari sertifikat hilang adalah tetap tenang dan mengambil tindakan darurat. Berikut ini langkahnya sebagaimana dilansir dari Instagram @nena.ngobrolhukum, Selasa (17/9).
1. Memblokir Sertifikat yang Hilang
Baca Juga : Penyebab Bau Badan Menurut Medis dan Cara Mengatasinya
Langkah pertama yang disarankan oleh Nena adalah segera melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang hilang. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah sertifikat tersebut disalahgunakan oleh pihak yang mungkin menemukannya dengan itikad buruk.
"Blokir sertifikat ini penting dilakukan supaya sertifikat yang hilang tidak dapat digunakan atau dialihkan oleh orang lain," ujar Nena.
Dengan melakukan blokir, segala tindakan peralihan hak atas tanah atau bangunan yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak akan dimungkinkan, sehingga melindungi hak kepemilikan Anda.
2. Langkah-Langkah Melakukan Pemblokiran Sertifikat
Untuk memblokir sertifikat tanah atau bangunan yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini adalah prosedur yang dapat diikuti, seperti yang dilansir dari laman resmi ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional):
- Melaporkan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini harus disertai dengan surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau kantor kecamatan. Pastikan Anda mencatat nomor sertifikat, lokasi tanah, serta nama yang tertera dalam sertifikat tersebut. Informasi ini sangat penting untuk mempermudah proses pelaporan dan pemblokiran.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Setelah melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan sertifikat, dan dokumen ini juga akan diperlukan untuk proses pemblokiran di Kantor Pertanahan.
- Mempersiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan pemblokiran, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administratif. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
1. Formulir permohonan pemblokiran yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor BPN atau diunduh dari situs resmi ATR/BPN.
2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika sertifikat yang hilang atas nama badan hukum seperti perusahaan atau yayasan.
3. Dokumen pendukung lain yang membuktikan kepemilikan Anda atas sertifikat yang hilang, seperti fotokopi sertifikat yang hilang atau dokumen jual beli tanah.
- Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor BPN setempat untuk memblokir sertifikat yang hilang. Di sana, petugas akan memproses permohonan pemblokiran Anda. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Biaya Pemblokiran Sertifikat
Untuk melakukan pemblokiran sertifikat di Kantor BPN, Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat. Biaya ini cukup terjangkau jika dibandingkan dengan risiko kehilangan hak atas tanah atau bangunan jika sertifikat tersebut disalahgunakan oleh orang lain. Proses pemblokiran biasanya tidak memakan waktu lama, dan sertifikat Anda akan aman dari segala bentuk transaksi sampai masalah kehilangan terselesaikan.
4. Pengurusan Sertifikat Pengganti
Baca Juga : Dimulai Hari ini, ini Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Kelahiran Nabi
Setelah sertifikat tanah yang hilang berhasil diblokir, langkah berikutnya adalah mengurus penerbitan sertifikat pengganti. Sertifikat pengganti ini adalah sertifikat baru yang diterbitkan oleh BPN sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Proses pengurusan sertifikat pengganti memerlukan waktu dan persyaratan tertentu, namun dengan adanya blokir, Anda bisa memastikan bahwa tanah atau bangunan Anda tetap aman selama proses ini berlangsung.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat pengganti antara lain:
- Surat laporan kehilangan dari polisi
Dokumen ini sudah Anda dapatkan pada tahap awal proses pelaporan kehilangan.
- Fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada)
Jika Anda memiliki fotokopi dari sertifikat yang hilang, ini akan sangat membantu dalam proses pengurusan sertifikat pengganti.
- KTP pemilik sertifikat
Pastikan Anda membawa fotokopi KTP sebagai bukti identitas pemilik sah dari sertifikat yang hilang.
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri dan mewakilkannya kepada orang lain, pastikan ada surat kuasa yang sah dan ditandatangani.
- Dokumen pendukung lain
Dokumen yang mungkin diminta oleh pihak BPN, tergantung pada kondisi dan situasi tertentu.
Demikian beberapa langkah darurat saat kehilangan sertifikat rumah atau tanah. Kehilangan sertifikat tanah atau bangunan memang bisa menimbulkan kepanikan, namun dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, masalah ini dapat diatasi dengan cepat dan aman.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memastikan bahwa hak kepemilikan Anda tetap aman meskipun sertifikat tanah atau bangunan hilang. Sebagai langkah pencegahan, pastikan selalu menyimpan dokumen penting seperti sertifikat di tempat yang aman dan mudah diingat, serta membuat salinan digital atau fotokopi untuk keperluan darurat. Semoga informasi ini bermanfaat!