free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gara Gara Gugatan Ditolak MA, Pagar Pekarangan Rumah Dirusak Preman, Warga Mengadu ke Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

14 - Sep - 2024, 14:28

Placeholder
Cekcok antara Nike dengan Y

JATIMTIMES - Nike Dwi Puspita (43) warga jalan Madura Sumbersari, Jember, Senin (9/9/2024) siang mendatangi Mapolres Jember, kedatangan ibu rumah tangga ini, untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolres Jember, atas apa yang menimpa dirinya bersama keluarganya.

Pengaduan yang teregister di Mapolres Jember, dengan tanda Terima nomor : LM/110/IX/2024., sebagai upaya Nike dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga : 10 Mobil Hangus akibat Kebakaran Pasar Comboran

Nike menceritakan, pengaduan ini dilakukan, karena pada Kamis 5 September 2024 siang, tanah pekarangan rumah miliknya, yang dipasang pagar seng, dirusak oleh sekelompok orang. Tiga di antaranya diketahui berinisial YS, SA dan juga seorang perempuan dengan inisial RO, di mana mereka melakukan pembongkaran pagar atas suruhan Y yang juga pensiunan polisi.

"Pagar pekarangan rumah dirusak oleh sekitar 6-7 orang, mereka mencopot pagar seng, memang tidak semuanya dirusak, hanya sebagian, karena saat kakak saya yang bernama Darmanto menegur dan meminta orang-orang tersebut menghentikan aksinya," ujar Nike menceritakan.

Namun aksi sekelompok orang ini, ternyata tidak berhenti di sini, pada malam harinya di hari yang sama, Y kembali mendatangi dirinya saat membetulkan pagar, ia datang tidak sendirian, tapi juga membawa beberapa orang, dan menyuruh dirinya tidak melanjutkan pembangunan pagar.

Adu mulut sempat terjadi diantara keduanya, bahkan salah satu dari orang yang dibawa oleh Y, terlihat membawa sebilah golok, yang sempat ditunjukkan kepada dirinya ketika cekcok dengan oknum pensiunan polisi tersebut.

"Saat itu, kami sedang memperbaiki pagar yang dirusak, tiba tiba mantan polisi itu datang lagi, sambil marah marah, dengan membawa sekitar 3 sampai empat orang. Bahkan salah satu diantaranya sempat menunjukkan golok atau parang kepada kami," jelasnya.

Karena merasa keluarganya terusik dan terancam, dirinya mengadukan peristiwa yang dialaminya ini ke Mapolres Jember. "Kami berharap kepada bapak Kapolres, untuk segera menindak lanjut aksi premanisme ini, karena bagaimanapun juga kami merasa tidak nyaman dan terancam," beberapa Nike.

Nike menambahkan, perasaan ini sebenarnya bermula dari tanah orang tuanya yang bernama Darinah, di mana tanah tersebut memang selama ini tidak pernah dikelola, hanya sebagian saja disewa oleh beberapa orang untuk usaha.

Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada orang dengan inisial L yang mengaku sebagai ahli waris dari ibunya, dan menjual tanah tersebut kepada warga keturunan berinisial GH, dan muncul AJB, hingga  menyebabkan munculnya gugatan-gugatan antara dirinya dengan GH.

Baca Juga : Kesaksian Pedagang: Area Kebakaran di Pasar Comboran Kerap Jadi Tempat Tinggal Tunawisma

"Dari gugatan itu, kami memang sempat kalah di Pengadilan Negeri Jember, kemudian kami melakukan banding ke PT, dan kembali dimenangkan GH, hingga akhirnya kami melakukan upaya ke Mahkamah Agung, dan di sini putusan PN dan PT dibatalkan, sehingga kami menangkan gugatanya," ujar Nike.

Mengenai pengakuan pria dengan inisial L yang mengaku sebagai ahli waris orang tuanya, juga sudah diajukan pembatalan ke Pengadilan Agama Jember, dan disetujui, karena memang antara L dengan orang tuanya tidak ada ikatan apapun.

"Sertifikat tanah orang tua saya yang asli ada, kok tiba-tiba muncul AJB, dan kami menduga, jika orang-orang yang merusak pagar rumah tersebut, atas suruhan GH, selain itu, munculnya AJB, juga ada keterlibatan mafia tanah di Jember, kami berharap aparat kepolisian di Jember benar-benar bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat," harapnya.

Nike juga menyayangkan, oknum pensiunan polisi yang sekarang beralih profesi sebagai pengacara, juga mencoba membodohi dirinya dengan menyatakan, bawa putusan MA masih belum ingkrah atau belum menjadi putusan tetap.

"Kami sempat mau dibodohi, katanya putusan MA masih belum final, masih ada upaya PK (Peninjauan Kembali), ya kami persilahkan kalau mau mengajukan PK, tapi ini tanah orang tua kami, kami selalu ahli waris berhak penuh atasnya, tapi sampai sekarang mereka (GH) juga tidak melakukan PK," pungkasnya. (*)


Topik

Peristiwa Jember kasus tanah Jember kabupaten Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya