JATIMTIMES – Over alih kredit secara ilegal kembali ditemukan dan kini dilakukan oleh salah satu oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU. Atas perbuatannya tersebut, SU divonis 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil melalui putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil.
Di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, menyatakan “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
Baca Juga : Sepak Takraw PON XXI 2024, Jatim Berbagi Emas Tim Regu dengan Sulsel
Hal ini berawal dari pengajuan pembiayaan atau kredit pinjaman dana dengan menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebuah sepeda motor Honda Vario. Besar pinjaman yang diajukan sebesar Rp29,3 juta dengan jangka waktu selama 36 bulan dengan biaya angsuran sebesar Rp814 ribu per bulannya. Terdakwa hanya melaksanakan kewajibannya dengan membayar 2 (dua) angsuran di awal dan mengalami keterlambatan pada pembayaran berikutnya.
FIFGROUP Cabang Pasuruan selanjutnya melakukan penagihan secara persuasif sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku mulai dari telepon, kunjungan ke rumah terdakwa, hingga pemberian surat somasi. Namun, SU tidak kunjung memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran.
Selanjutnya FIFGROUP Cabang Pasuruan bermaksud untuk melakukan eksekusi objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia berupa unit sepeda motor, namun terdakwa mengaku tidak bisa menunjukkan unit sepeda motor tersebut. Ternyata, terdakwa telah memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama NM yang saat ini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). SU mengklaim bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan tersebut.
Atas itikad tidak baik terdakwa dalam menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP Cabang Pasuruan melaporkan tindakan SU yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kepada pihak kepolisian.
Merespon kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, mengatakan tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh SU menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta. "Perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan merupakan sebuah tindakan yang dapat dipidana dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Arif.
Baca Juga : Sapu Bersih Emas TTT, Balap Sepeda Jatim Lampaui Target Medali PON XXI 2024
Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi masyarakat bahwasanya di dalam pengajuan kredit atau pembiayaan harus memahami hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen termasuk adanya aturan-aturan yang apabila dilanggar dapat diancam dengan pidana, sehingga masyarakat mengetahui setiap hal yang boleh dan dilarang untuk dilakukan agar tidak melanggar perjanjian pembiayaan yang telah disepakati maupun melanggar segala ketentuan yang ada.