free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar, Apa Kasusnya? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Sep - 2024, 21:26

Placeholder
Abdul Halim Iskandar. (Foto dari iNews)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya menggeledah rumah dinas milik penyelenggara negara di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga : Petinggi BLK Kabur Tinggalkan Orang Tua Lansia Usai Ribuan Karyawannya Merugi Miliaran

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar) di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan lembaga antorasuah untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi Jawa Timur.

"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022," ujar Tessa.

Tessa mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut. Salah satunya berupa uang tunai.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," katanya. 

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (22/8). Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya selaku mendes PDTT.

Baca Juga : Baznas Kota Kediri Salurkan Bantuan kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Kelurahan Manisrenggo

Seusai diperiksa, Abdul Halim mengeklaim sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. 

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul Halim seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).

Abdul Halim mengaku didalami terkait persoalan dana hibah di Jawa Timur. Abdul Halim diketahui pernah menjabat sebagai ketua DPRD Jatim. Dia pun menepis pernah menerima anggaran pokok pikiran (pokir).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Ke-21 orang itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah merupakan Anggota DPRD dan pihak swasta, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.


Topik

Peristiwa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menteri PDTT kpk Abdul Halim Iskandar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni