free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Tunggu Aturan, Sanusi Belum Ajukan Cuti untuk Pilkada Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2024, 20:31

Placeholder
Bakal Calon Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bakal Calon Bupati Malang HM. Sanusi yang saat ini menempati posisi jabatan sebagai Bupati Malang belum ingin mengajukan cuti dari jabatan Bupati Malang untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Menurut Sanusi, nantinya akan ada aturan yang mengatur perihal cuti petahana bakal calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Baca Juga : Wabup Malang: Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang Turut Berdampak ke Sektor Distribusi Sembako

Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang itu mengaku, bahwa hingga kini belum ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pengajuan cuti petahana bakal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024.

"Belum ada (aturannya). Menunggu aturannya, undang-undangnya dulu. Makanya masih dilihat dulu," ujar Sanusi kepada JatimTIMES saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Pihaknya menyebutkan, bahwa pengajuan cuti petahana bakal calon kepala daerah harus diatur secara rinci, agar para petahana bakal calon kepala daerah tidak salah jalan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan bersama.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa pada intinya terkait dengan pengajuan cuti petahana bakal calon kepala daerah dirinya menunggu aturan resmi dari pihak terkait.

Jika nantinya telah memasuki masa kampanye tidak ada keharusan petahana yang bertindak sebagai bakal calon kepala daerah mengajukan cuti, maka Sanusi akan mematuhi dan mentaati aturan yang ada.

Baca Juga : Gunakan Jargon Abadi, Abah Anton-Dimyati Janji Peduli Wong Cilik

"Kalau memang tidak ada keharusan, ya lihat dulu aturannya dulu," kata Sanusi. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah diatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Di Bulan September 2024 ini, tepatnya tanggal 22 September akan dilakukan penetapan pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilkada Kabupaten Malang 2024. Lalu di tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon di Pilkada Kabupaten Malang 2024. Kemudian akan dilanjutkan tahapan kampanye yang dilakukan oleh para pasangan calon kepala daerah.


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Malang Sanusi cuti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri