free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KABUPATEN JOMBANG 2024

KPU Jombang Minta Dua Bakal Pasangan Calon Lengkapi Berkas Berkas Administrasi

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

06 - Sep - 2024, 13:05

Placeholder
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jombang Nuriadi. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Dua bakal paslon Pilkada Jombang 2024 harus memperbaiki berkas administrasinya dalam pencalonan. KPU Jombang memberikan waktu masing-masing bakal paslon untuk memperbaiki syarat administrasinya.

Seperti bakal paslon Mundjidah Wahab dan Sumrambah. Syarat calon yang harus diperbaiki bakal paslon petahana ini adalah surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya. Sebab saat mendaftar ke KPU Jombang, bakal paslon Mundjidah-Sumrambah baru memberikan surat permohonan pernyataan pailit saja.

Baca Juga : Honda GL Tabrak Belakang Truk di Jombang, 2 Orang Tewas

"Ini tinggal upload (di aplikasi Silon) saja, mengganti surat permohonan diganti dengan surat keterangan pailit yang didapat dari Pengadilan Niaga Surabaya," kata Liaison Officer (LO) bakal paslon Mundjidah-Sumrambah, Muhammda Anhar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (06/09/2024).

Anhar memastikan, berkas perbaikan syarat calon sudah diupload dalam Silon hari ini. Ia juga memastikan bahwa seluruh berkas sudah komplit.

"Sudah lengkap semua, tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) juga sudah lengkap. Karena Bu Mun dan Mas Rambah kan petahana, jadi LHKPN sudah dilaporkan di akhir masa jabatan," terangnya.

Sedangkan, LO bakal paslon Warsubi dan Gus Salman (WarSa) Medan Amrulla mengatakan, pihaknya harus memperbaiki berkas SKCK yang diupload dalam Silon. Sebab, saat diupload bagian tanda tangan terpotong sehingga tidak terlihat dalam Silon.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melengkapi berkas ijazah S1 dan S2 dari bakal paslon WarSa. Medan juga akan melengkapi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Wajib pajak dari Gus Salman.

"Sudah siap semua fisiknya. Belum kita upload, ini masih kita cek lagi. Nanti kita upload di KPU saja," ujarnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jombang Nuriadi mengatakan, kedua bakal paslon memang ada berkas syarat calon yang harus diperbaiki. Masa perbaikan diberi waktu mulai 6-8 September 2024.

Baca Juga : Golkar Surabaya Sandingkan Paslon Erji dan Khofifah-Emil dalam Satu Frame Videotron

"Ada beberapa, secara detil kami tidak bisa menyebutkan. Intinya ada hal-hal yang harus diperbaiki," ungkapnya.

Nuriadi menyebut, seluruh syarat administrasi calon bersifat wajib. Karena itu, pihak KPU Jombang akan kembali melakukan penelitian perbaikan syarat calon pada 9-14 September 2024.

Setelah proses perbaikan syarat calon ini selesai, KPU Jombang akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. "Harapan kami semua administrasi itu sebelum penetapan akan sidah klir. (Jika belum selesai, red) itu akan diplenokan di KPU, implikasinya apa nanti akan diplenokan oleh KPU," kata Nuriadi.

Pilbup Jombang 2024 ini diikuti oleh 2 paslon. Pasangan pertama adalah Mundjidah Wahab dan Sumrambah. Paslon petahan ini diusung PPP, PDIP, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Sedangkan, paslon kedua adalah Warsubi dan KH Salmanuddin Yazid atay Gus Salman. Paslon WarSa ini diusung oleh Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PAN, dan PSI.(*)


Topik

Politik KPU Jombang Mundjidah Wahab calon bupati Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya