JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah mengembalikan berkas administrasi dari dua pasangan calon kepala daerah (cakada) untuk dilakukan perbaikan. Pengembalian berkas ini merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada 3-4 September 2024.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengungkapkan bahwa hasil penelitian administrasi menunjukkan adanya kekurangan pada beberapa dokumen penting.
“Dalam penelitian administrasi yang kami lakukan, kami menemukan bahwa beberapa berkas administrasi perlu dilakukan perbaikan. Di antaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih dalam proses, Surat Keterangan Pailit yang belum selesai, serta kelengkapan dokumen lainnya yang harus diperbaiki,” jelas Rangga dalam pernyataannya pada Kamis sore, (4/9/2024).
Untuk memastikan semua berkas sesuai dengan persyaratan, KPU Kota Blitar telah melakukan pengembalian berkas pencalonan kepada bakal pasangan calon. Proses perbaikan ini dijadwalkan berlangsung mulai hari Jumat, 6 September 2024 hingga 8 September 2024.
“Kami berharap bakal pasangan calon dapat segera melengkapi dan memperbaiki berkas yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini penting agar proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rangga.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Blitar 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, yang didukung oleh partai-partai besar seperti PDIP, PPP, Golkar, serta partai non-parlemen. Pasangan kedua adalah Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, yang mendapat dukungan dari PKB, PAN, Demokrat, PKN, PSI, dan Nasdem.
Baca Juga : Input Ribuan Artikel ke Jurnal Kampus dalam Sebulan, UIN Malang Raih Rekor MURI
Kedua pasangan calon telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang pada tanggal 30-31 Agustus 2024. Hasil tes kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari indikasi narkoba, sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh KPU pada 3 September 2024.
Dengan pengembalian berkas administrasi ini, KPU Kota Blitar memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dapat dipenuhi sebelum proses selanjutnya dalam tahapan Pilkada Blitar. Pihak KPU mengingatkan kepada para bakal calon untuk mematuhi jadwal perbaikan agar tidak menghambat kelancaran proses pencalonan mereka.