JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah memetakan sejumlah hal yang dinilai menjadi kerawanan pada Pilkada Kota Malang November 2024 mendatang. Salah satu kerawanan yang dinilai perlu diantisipasi adalah potensi bertemunya massa pendukung paslon.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib mengatakan, untuk melakukan antisipasi tersebut, pihaknya tak bisa berjalan sendiri. Ia berencana segera berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk mengatur jadwal, tempat, dan jumlah massa yang ideal agar tidak terjadi gangguan ketertiban.
Baca Juga : DPS Selesai, KPU Situbondo Mulai Susun DPS-HP
"Pembatasan massa dan penjadwalan kampanye perlu diatur dengan baik untuk menghindari konflik,” ujar Toyyib.
Di sisi lain, Toyyib mengatakan bahwa untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang ada, pihaknya juga tengah menyiapkan berbagai langkah. Salah satunya dengan melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, dan Polresta Malang.
Menurut dia, kerawanan dalam pilkada harus dipahami dari berbagai sisi. Sehingga penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Berbagai kerawanan itu menjadi masukan bagi kami, terutama dari Bawaslu, Bakesbangpol dan Polresta Malang Kota. Sehingga koordinasi ini penting untuk dilakukan guna memastikan Pilkada Kota Malang dapat berjalan dengan lancar dan aman,” terang Toyyib.
Hal lain yang dinilai turut menjadi kerawanan adalah saat penetapan keputusan calon wali kota, terlebih yang telah diputuskan memenuhi persyaratan. Toyyib mengatakan, hal itu juga turut dianggap sebagai titik rawan yang dapat memicu ketegangan masyarakat.
Oleh karena itu, Toyyib menegaskan bahwa KPU Kota Malang akan mendasarkan setiap keputusannya pada regulasi yang kuat. Sedangkan untuk potensi munculnya gejolak sosial di masyarakat, ia meyakini bahwa masyarakat telah menentukan pilihannya dengan bijak.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Surabaya Minta Anggota Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat
“Selain itu, melakukan komunikasi serta sosialisasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengurangi potensi konflik yang terjadi itu,” ucap Toyyib.
KPU Kota Malang juga tidak akan mengambil keputusan berdasarkan pemahaman internal saja, melainkan akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur dan KPU RI sebagai pembuat regulasi.
"Meski begitu, aspek sosial dan respons masyarakat juga tetap menjadi perhatian utama dalam menjaga kondusivitas selama pemilu,” pungkas Toyyib.