JATIMTIMES - PH alias Hendra (37) warga Kabupaten Ponorogo melancarkan aksinya melakukan penipuan atau penggelapan bermula dari sosial media Tinder kepada 5 korban perempuannya. Dari hasil kenalan itu, Hendra merampas kendaraan bermotor saat diajak bertemu.
Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan ini berhasil diungkap Unit Reskrim, Polsek Lowokwaru. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo di halaman kantor Polsek Lowokwaru, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga : Polres Malang Buru Komplotan Pelaku Pencurian Viral Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
Anton menjelaskan, kronologi ini berawal saat korban berinisial NK (36) asal Mojokerto menjalin komunikasi dengan Hendra melalui aplikasi Tinder. Selanjutnya, keduanya secara intens berkomunikasi melalui Tinder.
“Akhirnya pada 19 Agustus 2024, tersangka mengajak ketemu di daerah Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke Kota Malang,” kata Anton.
Kemudian, tersangka berhenti di salah satu supermarket di jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Saat menghentikan lajunya, tersangka menyampaikan kepada korban untuk meminjam kendaraan sepeda motor alasannya hendak ke rumah saudara di Kelurahan Merjosari.
Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan kendaraanya itu kepada tersangka. Kemudian, korban mencoba menghubungi tersangka melalui nomor telepon, sayangnya nomor yang dituju tak kunjung aktif.
“Ditunggu 1 sampai 2 jam gak muncul, akhirnya korban melapor ke Polsek Lowokwaru,” imbuh Anton.
Selang beberapa hari, tersangka melakukan penipuan melalui aplikasi Tinder dengan modus yang sama. Sehingga ada empat korban yang melaporkan kepada Polsek Lowokwaru.
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang, semula tersangka merupakan warga Kelurahan Merjosari ternyata setelah menikah pindah ke Kabupaten Ponorogo. Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka tidak tinggal di sana.
Baca Juga : Spesial Hari Pelanggan Nasional 2024 Lebih Dekat Lebih Hangat Bersama Konsumen Setia Honda
Ternyata Hendra tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas pun langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Pandaan, pada 29 Agustus 2024.
“Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil penipuannya itu dijual di kawasan Pacitan dan Ponorogo secara online lewat aplikasi Facebook,” terang Anton yang berprofesi sebagai sopir ini.
Sementara itu, tersangka penipuan Hendra mengaku menjual sepeda motor seharga Rp2 juta per unitnya. Ia juga mengakui melakukan kasi yang sama kepada 5 korbannya yang merupakan janda.
“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ujar Hendra yang menggunakan baju oranye.
Dari hasil penipuan tersebut, lanjut Hendra digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Hendra dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.