JATIMTIMES - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, berhasil mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/08/2024) lalu. Dalam rilis resmi pihak bea cukai, penindakan dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Rokok ilegal yang diamankan berjenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp306.925.829.
Baca Juga : Siapa Laras Gartiana? Seleb TikTok yang Viral Diduga Terlibat Perselingkuhan
“Selain barang bukti, saat ini sedang diamankan satu orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo.
Abien mengungkapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Atas penindakan di bidang cukai tersebut, seluruh barang barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” katanya dalam rilis resminya.
Sementara itu, Menurut Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui kabid Penegakkan Perda dan Perbup, Adi Fitra Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya razia yang telah dilakukan bersama pihak bea cukai Blitar itu.
"Benar, razia dilakukan dengan pihak bea cukai dan instansi terkait," Fitra Wijaya, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga : Kebakaran di The Legend Stars Jatim Park 3 Sebabkan Kerugian Ratusan Juta
Setelah temuan diamankan, proses selanjutnya sepenuhnya ditangan bea cukai Blitar.
"Kewenangan (proses selanjutnya) mutlak di Bea Cukai," pungkasnya.