free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Polri Siapkan Penerapan Sistem Poin TAR pada SIM, Berikut Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

03 - Sep - 2024, 12:37

Loading Placeholder
Potret ilustrasi SIM. (Foto: lamam Suzuki)

JATIMTIMES - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan sistem poin terhadap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin berkendara. Sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record (TAR), yang bertujuan memberikan sanksi yang lebih terukur berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Apa Sistem TAR?

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin, dan semakin serius pelanggarannya, semakin besar pula poin yang diterima. Jika poin yang terkumpul mencapai ambang batas tertentu, SIM pengemudi dapat dicabut.

Baca Juga : Tim Sepakbola Jatim Menang Tipis di Laga Perdana PON XXI 2024, Ini Catatan Pelatih

Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan TAR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang kerap melanggar aturan lalu lintas. 

“Pelatihan TAR merupakan upaya Korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet, dilansir Antara, Selasa (3/8/2024). 

Dasar Hukum Sistem TAR

Meskipun baru akan diterapkan secara luas, sistem poin ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada peraturan tersebut, diatur bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin, yang kemudian dapat memengaruhi status SIM pemiliknya.

Pasal 34 peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan poin: 5, 3, atau 1 poin, tergantung pada beratnya pelanggaran. Untuk kecelakaan lalu lintas, poin yang dikenakan lebih besar, yaitu 12, 10, atau 5 poin.

Pasal 37 lebih lanjut menjelaskan bahwa jika pengemudi mengakumulasi 12 poin, maka SIM akan dikenakan penalti 1, dan jika mencapai 18 poin, pengemudi akan dikenakan penalti 2. Akumulasi poin ini bisa menyebabkan SIM ditahan atau bahkan dicabut.

"Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standar, nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap. Mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM," tegas Slamet. 

Dampak Penerapan Sistem TAR

Adapun jika seorang pengemudi mencapai 18 poin, SIM yang dimilikinya dapat dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada Pasal 39 dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah dikenai sanksi pencabutan ini harus melaksanakan putusan pengadilan, termasuk masa waktu pencabutan SIM tersebut.

Baca Juga : Apakah Anak Tiri Bisa Dapat Warisan? Begini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia

Setelah masa pencabutan selesai, pengemudi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru, namun harus melalui proses pendidikan dan pelatihan mengemudi yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka mengemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tambah Slamet.

Sistem poin ini diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam meningkatkan kesadaran pengemudi untuk lebih disiplin dalam berkendara. Dengan adanya TAR, pengemudi yang sering melanggar aturan akan langsung diberi sanksi berupa pengurangan poin, yang dalam jangka panjang bisa berujung pada pencabutan SIM mereka.

Selain memberikan efek jera, sistem ini juga diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi masalah lalu lintas di Indonesia yang semakin kompleks. Korlantas Polri berharap dengan adanya penerapan sistem poin ini, masyarakat akan semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui TAR, Korlantas Polri berupaya untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berperilaku tertib di jalan raya. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---