JATIMTIMES - Pertanyaan mengenai hak waris sering kali menjadi pembicaraan yang penting, terutama ketika melibatkan situasi keluarga yang kompleks, seperti hubungan dengan anak tiri. Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah seorang anak tiri berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya?
Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga seorang notaris, pejabat lelang kelas II, dan dosen menjelaskan bahwa kasus mengenai hak waris anak tiri memang cukup sering terjadi. Melalui akun Instagramnya @nenangobrolinhukum, Nena menjelaskan lebih lanjut dengan memberikan contoh kasus nyata yang sering terjadi di masyarakat.
Baca Juga : KPU Beber Hasil Kesehatan dan Narkoba Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya
Ia memulai penjelasannya dengan sebuah contoh kasus. "Nah, kasusnya seperti ini, jadi ada seorang bapak menikah dengan janda. Jadi janda itu sudah membawa anak," kata Nena. Dalam situasi ini, anak yang dibawa oleh sang ibu menjadi anak tiri dari bapak yang menikahinya.
Kemudian, dalam pernikahan tersebut, lahirlah seorang anak dari pasangan suami istri ini. Dengan demikian, keluarga tersebut memiliki dua anak, satu anak hasil dari perkawinan bapak dan ibu, serta satu anak tiri yang berasal dari pernikahan ibu sebelumnya.
Namun, masalah waris muncul ketika sang bapak meninggal dunia. "Lalu saat ini bapak tiri meninggal," jelas Nena, menandai awal dari situasi di mana hak waris mulai menjadi pertanyaan penting. Pada titik ini, pertanyaan besarnya adalah, apakah anak tiri tersebut berhak atas warisan dari bapak tirinya?
Menurut Nena, jawabannya adalah tidak. Anak tiri tidak memiliki hak waris terhadap harta bapak tirinya karena tidak ada hubungan darah antara anak tiri dan bapak tiri.
"Jika yang meninggal adalah bapaknya, tentunya anak tiri ini tidak memiliki hak waris terhadap harta bapak ini. Karena kan tidak ada hubungan darah dengan bapak ini," tegas Nena.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam hukum waris yang berlaku di Indonesia, hubungan darah memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan warisan. Karena anak tiri tidak memiliki hubungan darah dengan bapak tirinya, ia tidak masuk dalam kategori ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan bapak tirinya.
Namun, Nena juga menambahkan bahwa hak waris anak tiri tetap berlaku jika yang meninggal adalah ibu kandungnya. "Tapi kalau misalnya yang meninggal itu adalah ibunya atau ibu kandung dari anak tiri ini ya tentunya anak tiri ini tetap menjadi ahli waris," ujar Nena.
Baca Juga : Apakah Gula Dapat Menyebabkan Gagal Ginjal? Ini Penjelasan Dokter
Ini berarti, walaupun anak tiri tidak memiliki hak waris dari bapak tirinya, ia masih memiliki hak waris yang sah dari ibu kandungnya. Dalam kasus ini, hak waris anak tiri terhadap ibu kandungnya tetap diakui karena ada hubungan darah langsung antara keduanya.
Meskipun secara hukum anak tiri tidak berhak mendapatkan warisan dari bapak tirinya, ada cara lain untuk memberikan hak waris kepada anak tiri. Salah satu caranya adalah melalui wasiat. Dalam wasiat, bapak tiri dapat secara khusus mengalokasikan sebagian hartanya untuk anak tiri. Namun, tanpa adanya wasiat, anak tiri tidak dapat menuntut hak waris dari harta peninggalan bapak tirinya.
Dari penjelasan Nena dapat disimpulkan bahwa secara hukum, anak tiri tidak memiliki hak waris dari bapak tirinya karena tidak ada hubungan darah antara mereka. Namun, anak tiri tetap berhak mendapatkan warisan dari ibu kandungnya. Jika bapak tiri ingin memberikan bagian warisan kepada anak tiri, hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui wasiat.
Dalam konteks hukum waris di Indonesia, penting untuk memahami bahwa hubungan darah sangat menentukan hak seseorang untuk mewarisi harta benda. Oleh karena itu, bagi keluarga yang memiliki hubungan tiri, penting untuk mempertimbangkan pembuatan wasiat jika ingin memberikan hak waris kepada anak tiri. Semoga informasi ini bermanfaat!