free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rumpon Hilang, Ratusan Nelayan Tradisional Madura Alami Kerugian dan Minta Perlindungan Hukum ke Polda Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

03 - Sep - 2024, 12:28

Placeholder
Ilustrasi Rumpon Rumah Ikan (Google)

JATIMTIMES - Ratusan nelayan Pulau Madura asal Kabupaten Sumenep meminta perlindungan hukum ke Polda Jatim. Ini karena mengalami kerugian akibat rumpon atau rumah ikannya raib di lautan.

Ratusan nelayan tradisional ini menduga raibnya rumpon milik mereka tersebut akibat dicuri oleh kapal yang lebih besar dengan tipe kapal Porse Sine.

Baca Juga : Tim Sepakbola Jatim Menang Tipis di Laga Perdana PON XXI 2024, Ini Catatan Pelatih

Ratusan nelayan ini kemudian berkirim surat ke Polda Jatim, khususnya Direktorat Pol Airud Polda Jatim. "Surat sudah dikirim via pos," terang Rahman selaku kuasa dari nelayan yang mewakili Law Firm Rahman, Selasa (3/9).

Dengan adanya surat ini dia berharap pihak kepolisian khususnya Direktorat Pol Airud Polda Jatim agar bisa melakukan penyelidikan. Karena beroperasinya kapal Porse Sine juga diduga tanpa adanya surat ijin penangkapan ikan  (SIPI) Andon tidak sesuai peruntukkannya serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini Rahman menyampaikan ada empat peraturan yang dilanggar. Yakni, Pasal 85 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang  Perikanan.

Selanjutnya, Pasal 49 UU RI No. 32 tahun 2014 tentang Perikanan. Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 42/PERMEN-KP/2014 tentang 
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 
PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

"Keempat. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan," tegasnya.

Menurut Rahman bahwa akibat beroperasinya kapal dengan tipe Porse Sine tersebut para nelayan mengalami kerugian yang cukup besar. Yang diperkirakan mencapai Rp 54 miliar rupiah.

Baca Juga : Unisba Blitar Rayakan Penutupan Program Student Mobility dengan Pertunjukan Budaya Spektakuler

"Dengan rincian 150 Nelayan dikalikan pendapatan perhari rata-rata Rp
1.500.000 x 30 hari x 8 bulan. Hal tersebut jelas dan nyata memberi dampak terhadap 
perekonomian klien kami," imbuh Rahman.

Rahman menambahkan kapal tipe Porse Sine ini sudah beroperasi di perairan Madura hampir setahun ini. "Sudah sejak awal Januari tahun 2024," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Madura sumenep Polda Jatim rumpon nelayan sumenep nelayan madura



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya