free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2024

Maju Jadi Cawabup, Pemkab Banyuwangi Pastikan Ali Ruchi Sudah Mengundurkan Diri

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Sep - 2024, 20:39

Loading Placeholder
Ali Ruchi Cawabup Banyuwangi (nomor 4 dari kanan) yang berpasangan dengan KH M Ali Makki Zaini (Cabup Banyuwangi) yang diusung PKB saat mendaftar di KPU Banyuwangi (Foto[ Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan Ali Ruchi telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 28 Agustus 2024 lalu. Hal ini terkait dengan posisi Ali Ruchi sebagai salah satu calon wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Seperti diketahui, Ali Ruchi sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi. Dia harus mengundurkan diri karena menjadi calon Wakil Bupati Banyuwangi berpasangan dengan KH Mohammad Ali Makki Zaini dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang.

Baca Juga : Lurah Penganjuran Banyuwangi Minta PT Pertani Bersihkan Lahannya

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Zen Kostolani  mengungkapkan, sesuai aturan yang ada bahwa memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalau mencalonkan bupati atau wakil bupati harus mundur. Kemudian ada persyaratan lagi kalau mereka memiliki usia lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih 20 tahun maka dia bisa mengajukan pensiun dini.

Menurut Zen ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan menyesuaikan aturan yang ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi dan BKPP yang berhak untuk memberi pernyataan.

“Kami hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan betul-betul berada di tempat sini dan memang usianya sekian yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian dibuktikan dengan KK dan KTP sesuai dengan kelahiran,” ujar Zen di ruang kerjanya pada Senin (2/9/2024).

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banyuwangi itu menyebut, BKPP Banyuwangi nanti akan membuktikan bahwa yang sudah berusia diatas 50 tahun. Kemudian yang kedua ditandai SK dari pertama bekerja juga diketahui oleh BKPP Banyuwangi bahwa dia juga sudah bekerja lebih dari 21 tahun.

“Jadi persyaratan-persyaratannya sesuai dengan aturan yang berlaku  mudah-mudahan tidak ada kendala berarti nanti biar sekaligus dia berhenti dari PNS secara otomatis mengurus pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Zen.

Dia juga  sudah menanyakan ketetapan kepada BKPP terkait aturan kapan sebetulnya PNS kalau mengundurkan diri. Lalu yang bersangkutan itu lepas dari pengunduran diri dibuktikan dengan apa.

“Informasinya ya dibuktikan dengan pelepasan itu tadi. Tetapi kalau secara hak hukum jika sudah mengundurkan diri dari sebuah kerumunan, sebuah dinas atau sebuah lembaga. Kemudian dia menyampaikan informasi secara  otomatis mereka sudah tidak berhak masuk di dalam kerumunan, kelompok atau dalam dinas karena sudah menyatakan mengundurkan diri,” tambah Zen.

Baca Juga : Basket Putri PON XXI 2024, Jatim Menang Telak 73-54 atas DKI Jakarta

Berarti, lanjut Zen, sudah bisa dipertanggungjawabkan bahwa pengunduran secara pribadi memang dari mereka. 

“Kalau pensiun dini sudah saya tanda tangani dan mengetahui. Tetapi kalau untuk pengunduran diri itu ada teknisnya yang mengurus itu BKPP dan itu langsung pada atasan langsung yaitu bupati lewat Bagian Umum Pemkab Banyuwangi,” pungkasnya.

Sementara Ali Ruchi ketika dihubungi mengungkapkan dirinya sudah mengundurkan diri pada 28 Agustus 2024 melalui Bagian Umum Pemkab Banyuwangi.

”Tinggal menunggu penetapan,” jelasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---