free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Serentak 2024

Maju di Pilkada, 4 Anggota DPRD Terpilih Wajib Serahkan Dokumen Pengunduran Diri ke KPU Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Sep - 2024, 19:58

Placeholder
Sekretaris DPRD Kota Batu Endro Wahyudi.(Foto: Bimo Maximiliano/JTN)

JATIMTIMES - Pasca menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Batu terpilih wajib mundur. Pasalnya, mereka maju dalam Pilkada serentak 2024 sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Tenggat waktu yang diberikan KPU Kota Batu hingga 22 September 2024 saat penetapan calon.

Dari keempat Anggota DPRD terpilih di Kota Batu, tiga di antaranya bakal berkontestasi di Pilkada Batu. Mereka adalah Heli Suyanto dari Gerindra, Nurochman dari PKB, dan H.Rudi dari PAN.

Baca Juga : Perbandingan Kekayaan Calon Bupati Malang di Pilkada 2024: Abah Gun Lampaui Abah Sanusi

Sedangkan satu orang lainnya maju di Pilkada Kota Malang. Yakni Ganisa Pratiwi Rumpoko yang mencalonkan diri sebagai wakil Wali Kota Malang berpasangan dengan Hery Cahyono yang diusung PDIP.

"Mereka yang baru dilantik belum ada penetapan dari KPU Kota Batu sebagai calon kepala daerah. Meski begitu, mereka harus segera membuat surat pengunduran diri ke partai masing-masing," ujar Sekwan Kota Batu Endro Wahyudi saat ditemui, belum lama ini.

Dikatakannya, surat pemberitahuan pengunduran diri keempat anggota DPRD Kota Batu terpilih tersebut, nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum masing-masing daerah lewat partai.

Menurut penjelasannya, pengunduran juga diserahkan ke pimpinan DPRD definitif dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. Nantinya akan ada surat keputusan penggantian posisi anggota DPRD yang mundur. 

"Jadi sebelum penetapan supaya PAW karena DPRD ini masih banyak hal yang harus terus dibahas, seperti penetapan KUA PPAS dan APBD 2025," imbuhnya.

Dengan majunya dewan terpilih dalam kontestasi Pilkada, maka sesuai aturan mereka harus diganti. Mekanismenya melalui pergantian antar waktu (PAW). Nantinya Nurochman (PKB) dari Dapil 1 akan digantikan dengan Rosida Erawati yang meraih 806 suara.

Baca Juga : PON XXI 2024: Senam Jatim Sudah Borong 3 Emas, 4 Perak, dan 2 Perunggu

Kemudian Heli Suyanto dari Dapil 3 digantikan Febby Randria Ramadhani yang meraih 836 suara. Selanjutnya H. Rudi di Dapil 3 diganti Nur Aulia Lishanti dengan 823 suara serta Ganisa Pratiwi Rumpoko dari Dapil 1 diisi Asmadi dengan 1.496 suara.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto, juga memastikan tenggat waktu penyerahan dokumen keterangan pengunduran diri sesuai dengan penetapan calon. Yakni sebelum 22 September 2024. Dimana mereka akan ditetapkan sebagai cakada.

"Benar, artinya sampai pada 22 September nanti diharuskan sudah lengkap dan benar. Termasuk keterangan pengunduran diri dari partai," tegas Heru, terpisah.


Topik

Politik Kota Batu DPRD pengunduran diri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri