JATIMTIMES - Tri Rismaharini secara resmi telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur. Namun, hingga kini, ia belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Tri Rismaharini masih belum memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo terkait pencalonannya dalam Pilkada Jawa Timur.
Baca Juga : Dianggarkan Rp 360 Miliar, Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang Dimulai September 2024
"Sampai saat ini, Bu Risma belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial," kata Ari, dikutip Antara, Minggu (1/9/2024).
Meski demikian sebelumnya Risma telah menyatakan niatnya untuk melepaskan posisi sebagai Menteri Sosial guna fokus pada pencalonannya sebagai gubernur Jatim bersama Zahrul Azhar Asumta, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Hans.
Dalam beberapa kesempatan, Risma telah memastikan dirinya akan meninggalkan jabatan tersebut untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.
Meski begitu, Ari menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang, Risma tidak diwajibkan untuk mundur dari posisinya saat ini.
"Menurut Undang-Undang Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur," jelas Ari.
Namun, Ari juga menyatakan bahwa keputusan untuk mundur adalah pilihan pribadi Risma yang patut dihormati.
Baca Juga : Caleg PKS Ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan agar Risma lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri jika memilih untuk terlibat dalam Pilkada Jawa Timur. "Ya, akan lebih baik jika mengundurkan diri," ujar Jokowi saat ditanya soal isu tersebut.
Namun, Presiden menekankan bahwa tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan Risma untuk mundur. "Kalau tidak, juga tidak apa-apa, karena aturannya memang memperbolehkan," tambahnya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa Risma telah menemuinya di Istana pada Jumat (30/8/2024) untuk melaporkan pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Timur. Ia juga menegaskan telah memberi izin kepada Risma untuk maju di pilkada.