free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Permohonan Sengketa Pilkada Sam HC Resmi Gugur

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

30 - Aug - 2024, 19:44

Placeholder
Pembacaan putusan permohonan sengketa pilkada oleh Bawaslu Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Perjalanan Heri Cahyono menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang melalui jalur independent telah resmi berhenti. Hal itu telah dipastikan setelah Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo mengumumkan putusan gugur atas permohonan sengketa tersebut, Jumat (30/8/2024).  

"Putusan ini sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1, apabila permohonan dicabut, maka dinyatakan gugur. Karena permohonannya dulu dilakukan secara formil, maka proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis," jelas Iwan, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga : Dituding Jadi Dalang Gagalnya Anies Maju Pilgub Jabar, Jokowi Buka Suara

Sebelumnya, pada Rabu (28/82024) sore, Heri Cahyono atau Sam HC  telah menyatakan bahwa perjuangannya pada perebutan kursi N1 dari jalur independent telah ia hentikan. Hal itu menurutnya langkah yang paling rasional. 

Terlebih jika dibandingkan dengan harus melanjutkan permohonan sengketa untuk tetap bertahan di jalur independen. Namun, tak lama berselang usai menyatakan mundur dari jalur perseorangan, ia bermanuver dan menggunakan PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya. 

Lebih lanjut, Iwan menerangkan ada tiga alasan yang bisa menyebabkan gugurnya suatu permohonan sengketa. Salah satunya yakni pencabutan permohonan yang dilakukan oleh pemohon sendiri. 

Sedangkan menurut Iwan, sebelum resmi dicabut oleh tim Sam HC, Bawaslu Kota Malang telah memproses permohonan sengketa tersebut. Bahkan hingga pada tahap perbaikan verifikasi dukungan oleh KPU Kota Malang. 

"Sengketa ini diajukan berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan dari masyarakat Kota Malang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sesuai aturan, setiap bapaslon yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan ke Bawaslu," kata Iwan.

Baca Juga : Dapat Kurangi Polusi Udara, Wawali Surabaya Resmikan SPKLU Mobil Listrik di SIER

Sementara itu, pencabutan permohonan sengketa tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Sam HC, Susianto. 

"Klien kami resmi mencabut permohonannya. Karena seperti diketahui oleh masyarakat Kota Malang bahwa Heri Cahyono sudah dipinang oleh PDIP," ujar Susianto.


Topik

Politik Sengketa pilkada Sam HC Bawaslu Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy