free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi JAGRATARA Tahap 2, Imigrasi Blitar Amankan Dua WNA di Tulungagung

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

29 - Aug - 2024, 11:16

Placeholder
Imigrasi Blitar saat amankan dua WNA di Tulungagung dalam Operasi JAGRATARA Tahap 2.

JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) dalam pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing "JAGRATARA" Tahap 2, yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 21-23 Agustus 2024. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di tanah air, guna memastikan mereka mematuhi seluruh regulasi keimigrasian yang berlaku.

Operasi JAGRATARA Tahap 2 dimulai dengan apel pelepasan yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam. Dalam arahannya, Saffar menekankan pentingnya kesiapan tim di lapangan, terutama dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi selama operasi berlangsung. "Kerja secara profesional, tidak perlu mencari-cari kesalahan, dan pastikan koordinasi dengan satgas pusat setelah operasi," tegasnya. 

Baca Juga : Latihan Tajemtra Bareng ASN, Bupati Ajak Masyarakat Ikut Mensukseskan

Selain itu, Saffar juga mengingatkan tentang pentingnya kesiapan mobil pengangkut untuk membawa pelanggar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat jika diperlukan.

Di Kabupaten Tulungagung, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyasar dua perusahaan, yaitu PT. Batu Kreatif Tulungagung dan PT. Industri Marmer Tulungagung Indonesia. Pada kunjungan ke PT. Batu Kreatif Tulungagung, tim menemukan seorang WNA asal Amerika Serikat yang menjabat sebagai Penanam Modal Asing sekaligus Direktur perusahaan. WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan bisnis seperti itu.

Menanggapi temuan ini, Kantor Imigrasi Blitar segera mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan dan WNA tersebut. Surat tersebut berisi permintaan agar izin tinggal WNA tersebut segera diperbaiki dan diperbaharui sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi imigrasi. “Kami sudah memberikan surat teguran resmi dan akan terus memantau proses perbaikan izin tinggalnya,” ujar Rini, Kamis (29/8/2024). 

Di lokasi kedua, yakni PT. Industri Marmer Tulungagung Indonesia, tim imigrasi melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian seorang WNA asal Australia yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). WNA tersebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran serius, tim tetap menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk rutin melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA ke Kantor Imigrasi. 

Rini Sulistyowati juga menekankan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan WNA harus patuh melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka. “Laporan berkala dari perusahaan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh WNA sesuai dengan izin yang telah diberikan,” jelasnya. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa merugikan perusahaan maupun WNA itu sendiri.

Baca Juga : Bawaslu Blitar Lakukan Kajian Aksi Sebar Uang Tim Rijanto-Beky Usai Pendaftaran di KPU

Operasi JAGRATARA Tahap 2 di Tulungagung ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam hal keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar. Dengan mengawasi dan memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan, Kantor Imigrasi Blitar berharap dapat mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.

Rini juga menambahkan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada WNA yang beraktivitas di Indonesia tanpa izin yang sah atau melanggar regulasi keimigrasian. “Kami akan terus melakukan operasi pengawasan seperti ini untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan yang ada,” tegas Rini.

Operasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam menegakkan hukum dan melindungi kedaulatan negara. Hasil dari operasi ini akan terus dipantau, dan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi di wilayah Blitar dan sekitarnya dapat terus terjaga.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Imigrasi Blitar jagratara operasi wna Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya