free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Unjuk Rasa Mahasiswa di Tulungagung: DPRD Siap Kawal Tuntutan Rakyat

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Aug - 2024, 21:57

Placeholder
Aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tulungagung Bersatu berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, di depan Kantor DPRD Tulungagung. (Foto: dok. FB/DPRD Tulungagung)

JATIMTIMES - Aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tulungagung Bersatu berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, di depan Kantor DPRD Tulungagung. Aksi ini terjadi tak lama setelah pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2024-2029.

Dengan semangat dan suara lantang, para mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan kepada para wakil rakyat yang baru saja dilantik.

Baca Juga : 50 Anggota DPRD Tulungagung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan Sementara DPRD Tulungagung, yang diwakili oleh Ketua Sementara Marsono SSos dan Wakil Ketua Sementara Abdulah Ali Munib SH, dengan sigap merespons aksi unjuk rasa tersebut. Meski sempat mengalami lemparan botol air mineral dari para pengunjuk rasa, Marsono dan Munib memilih untuk tidak mundur. 

Sebaliknya, mereka dengan berani keluar dari gedung DPRD dan bergabung dengan ratusan mahasiswa yang memenuhi jalanan di depan kantor tersebut. Sikap ini diambil untuk menunjukkan itikad baik dan kesediaan mereka mendengarkan suara rakyat.

Marsono bahkan menandatangani enam poin tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu penting yang dianggap mendesak oleh para pengunjuk rasa. Pertama, mereka menuntut agar DPRD Tulungagung berdiri teguh di pihak rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kedua, mereka meminta DPRD Tulungagung untuk memantau dengan ketat pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 terkait Pilkada, yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketiga, mereka menginginkan DPRD dan Pemkab Tulungagung untuk proaktif dalam mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Keempat, mereka menuntut agar DPRD Tulungagung menghadirkan pendidikan gratis untuk seluruh masyarakat Tulungagung. 

Kelima, mereka meminta DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung untuk serius dalam menangani isu-isu ekologis melalui upaya mitigasi bencana. Terakhir, mahasiswa menekankan pentingnya DPRD Tulungagung memperhatikan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Kelfin Ferdinan, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tulungagung Bersatu, menyatakan bahwa meski tuntutan mereka telah ditandatangani oleh Marsono, mereka akan terus mengawal agar seluruh poin tersebut dapat diwujudkan. 

"Dari kawan-kawan aliansi sepakat untuk mengawal yang telah ditandatangani DPRD untuk sampai ke pusat dan kawan-kawan tetap intens mem-follow up dari aksi kali ini," tegasnya. Sikap ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti pada satu aksi saja, melainkan akan terus memantau perkembangan realisasi tuntutan mereka.

Baca Juga : PAN Merapat, Besok Mardinoto Akan Daftar ke KPU Tulungagung

Marsono, dalam tanggapannya, menjelaskan bahwa dari enam tuntutan yang disampaikan, sekitar 55 persen di antaranya merupakan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sementara sisanya menjadi tanggung jawab DPRD Tulungagung. Ia juga mengakui bahwa terkait tuntutan tentang pendidikan gratis, pihaknya perlu mempertimbangkan anggaran yang ada, terutama karena kewenangan DPRD Tulungagung lebih banyak terkait pendidikan dasar seperti SMP ke bawah. 

Mengenai isu kebencanaan, Marsono menyatakan bahwa masalah ini akan menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait, dengan DPRD yang akan memikirkan aspek penganggarannya melalui Badan Anggaran.

Marsono menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa DPRD Tulungagung akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mereka emban. Setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan rencana kerja (renja) disusun, mereka akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut.

Aksi unjuk rasa ini bukanlah yang pertama kali dihadapi oleh Marsono. Sebelumnya, ia juga menerima tuntutan dari massa yang tergabung dalam Rencana Pemikiran Lingkar Tulungagung (Repelita), yang menginginkan pembatalan RUU Pilkada serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan. 

Marsono pun menandatangani tuntutan tersebut, menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan berupaya mewujudkannya setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. Diharapkan anggota DPRD Tulungagung periode 2024-2029 akan mampu bekerja lebih efektif dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat Tulungagung.


Topik

Peristiwa Demo DPRD Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Sri Kurnia Mahiruni