JATIMTIMES - PDI Perjuangan dikabarkan bakal mengusung pasangan Heri Cahyono dan Achmad Wanedi dalam Pemilihan Daerah (Pilkada) Kota Malang. Kabar itu berhembus jelang masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada Selasa (27/8/2024) besok.
Kabar itu terbilang cukup mengejutkan. Sebab, PDI Perjuangan Kota Malang sebelumnya berencana untuk mengusung kader internalnya. Sedangkan Heri Cahyono, atau yang akrab disapa Sam HC, telah berproses untuk pencalonan dari jalur perseorangan atau independent.
Baca Juga : Indonesia Dinilai Alami Krisis Demokrasi, Lembaga Survey Diminta Tampilkan Data Real Masyarakat
Namun demikian, menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Eko Herdiyanto, kabar akan dipasangkannya Sam HC dengan Wanedi memang sempat muncul. Meskipun baru sebatas wacana.
"Kalau wacana (Sam HC-Wanedi) sih memang berseliweran ya, itu dinamika dari suatu gerakan politik. Tapi kepastiannya masih belum ya," ujar Eko, Senin (26/8/2024).
Informasi dihimpun JatimTIMES, PDI Perjuangan telah mengumumkan tokoh-tokoh yang akan diusung dalam Pilkada. Pengumuman ini merupakan tahap ketiga. Namun sayangnya, Kota Malang tidak termasuk yang diumumkan.
"Tadi saat pengumuman DPP (Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan) kan memang Kota Malang belum ya. Kondisinya masih dinamis dan memusingkan kondisi nya," tutur Eko.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat PDI Perjuangan masih harus memutar otak untuk menuju Pilkada Kota Malang. Terlebih untuk menentukan pasangan calon yang akan diusung dalam kontestasi perebutan kursi N1 dan N2.
"Mungkin dari hasil survey sementara ini, dari sisi ketokohan dan elektabilitasnya. Lalu penyelarasan calon pasangan yang juga belum ketemu dan lain-lain," kata Eko.
Namun jika dilihat di atas kertas, PDI Perjuangan sebenarnya cukup leluasa untuk menentukan pasangan calonnya. Hal itu lantaran PDI Perjuangan berhasil mengamankan 9 kursi atau 20 persen keterwakilan di DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Operet Judi Online Tutup Semarak Pitulasan di Kota Batu
Jumlah kursi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon. Sementara dengan perubahan persyaratan yang ambang batas berupa perolehan suara sah, PDI Perjuangan juga dapat mengusung paslonnya sendiri.
Dalam hal ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2023, untuk Kota Malang dengan jumlah suara sah sebesar 539.250, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi setidaknya 7,5 persen suara sah untuk dapat mengusung parpol.
Dalam hal ini, PDI Perjuangan masih bisa mengusung paslonnya sendiri. Hal itu lantaran dalam Pemilu Februari 2024 lalu, PDI Perjuangan berhasil mengamankan sebanyak 16,1 persen suara sah.
"Kami KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Malang) sore ini masih mau koordinasi lagi sama DPD di Surabaya. Semoga 1-2 hari ini sudah fix," pungkasnya.