JATIMTIMES - Memasuki tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo untuk Pemilu 2024.
Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Situbondo yang terletak di Jl. Cendrawasih No. 32, Paraaman, Dawuhan. Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi landasan utama dalam proses ini.
Baca Juga : Statistik Pendaftaran CPNS 2024: Instansi Paling Favorit hingga Tersepi Pendaftar
"Kami mengimbau semua pasangan calon untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti. Proses ini akan kami jalankan dengan penuh keterbukaan sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno. Minggu (25/08/2024).
Dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sah sebanyak 514.814 orang dan total suara sah mencapai 402.849, setiap kandidat harus memenuhi syarat minimal 7,5% dari suara sah untuk bisa maju. Siapa saja yang berhasil memenuhi syarat ini.
Untuk informasi lengkap mengenai pendaftaran, KPU Kabupaten Situbondo telah menyediakan akses informasi melalui QR Code yang bisa di-scan. Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo, semua masyarakat menanti siapa yang akan muncul sebagai calon kuat di Pilkada 2024 ini. Akankah Situbondo melihat wajah baru ataukah akan ada calon lama yang kembali ke panggung. Mari kita tunggu perkembangan hingga batas akhir pendaftaran. (ADV)