JATIMTIMES - Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang kembali terjadi. Kali ini melibatkan pengendara sepeda motor yang masih berusia 12 tahun dan sopir truk yang sudah berusia 61 tahun.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna menyampaikan, bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/8/2024) malam hari di Jalan Raya Dusun Wonokasian, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hampir Sebulan, Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Format Baru
Joko menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula ketika seorang anak berusia 12 tahun mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi N-5591-AAC yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang. "Sesampainya di TKP di depannya ada kendaraan mitsubishi truk dengan nomor polisi N-9245-E yang dikemudikan oleh Hadi Purwanto saat sedang berhenti di tepi jalan," ungkap Joko dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Dalam kondisi kendaraan yang melaju dengan kecepatan sedang dan jarak yang sudah dekat, akhirnya pengemudi sepeda motor yang masih berusia 12 tahun tersebut tidak dapat menguasai sepeda motornya lalu menabrak bak truk bagian belakang. "Karena jarak sudah dekat dan pengendara sepeda motor tersebut tidak dapat menguasai rem dan stang hingga terjadi tabrak belakang," ujar Joko.
Akibatnya, pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius. Pasalnya terdapat luka benturan pada kepala korban. "Pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka benturan pada kepala dan meninggal dunia saat perawatan di RSBK Turen," beber Joko.
Lalu pihak kepolisian mengajukan permintaan Visum et Repertum (VeR) di RSUD Kanjuruhan yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "Keruguian materil dari peristiwa kecelakaan tersebut sekitar Rp 1 juta," tutur Joko.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Malang agar lebih berhati-hati dalam kendaraan bermotor.
Baca Juga : Alasan Mas Ibin Pilih Elim Tyu Samba: Perempuan Muda Berprestasi dan Representasi Milenial
Selain itu, masyarakat juga diminta agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kelancaran dalam setiap perjalanan aktivitasnya menggunakan kendaraan bermotor.