JATIMTIMES - Penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baru sudah diterapkan di Kota Malang. Penerapan ini sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2024 di Polresta Malang Kota.
SIM baru ini diberlakukan untuk memudahkan petugas mendeteksi pengguna kendaraan. Format baru tampak terlihat dari penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Baca Juga : Parkir Liar Berhari-hari, Mobil Avanza Diderek Dishub Kota Malang
Lalu ada logo kendaraan sesuai dengan jenis golongan SIM yang diinginkan. Ya dalam SIM dengan format baru ada perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil maupun kendaraan truk dan bus di bagian sudut kanan SIM.
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota Iptu Syaikhu Roji mengatakan, penerbitan SIM format baru di Kota Malang sudah diberlakukan pada 1 Agustus 2024. Dengan demikian, hampir sebulan penerbitan SIM baru telah dijalanlan.
Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru. Ada yang melakukan perpanjangan maupun SIM baru.
“Mulai awal Agustus hingga sekarang, kami telah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru. Jadi, pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru otomatis sudah mendapatkan SIM dengan format baru,” ungkap Syaikhu.
Dengan adanya integrasi SIM dengan NIK, memungkinkan data pemilik SIM lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional. Sementara ikon bergambar golongan kendaraan pada SIM untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri khususnya ASEAN mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Sebab, pada tahun 2025 mendatang, SIM Indonesia diakui dan bisa digunakan secara resmi di negara ASEAN. “Dan saat ini, masih dalam proses untuk mewujudkan hal tersebut,” imbuh Syaikhu, Minggu (25/8/2024).
Meski terdapat perubahan pada desain dan nomor lanjut Syaikhu, tidak ada perubahan prosedur permohonan SIM. Untuk permohonan SIM baru, persyaratan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Ikut Pedalling for Freedom: Event Tepat untuk Sport Tourism
Sedangkan perpanjangan SIM, perpanjangan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP dan SIM, SIM lama, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat. Untuk masa berlaku SIM mengikuti tanggal cetak SIM.
“Untuk masa berlaku tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM,” tutup Syaikhu.