free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Target Bentuk AKD Maksimal Dua Pekan Usai Pelantikan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Aug - 2024, 18:19

Placeholder
Momen pelantikan anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - DPRD Kota Malang menargetkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dapat tuntas dalam kurun waktu maksimal dua pekan. Target itu dipasang usai masa pelantikan.

Anggota DPRD Kota Malang terpilih sekaligus pimpinan sementara lembaga tersebut I Made Riandiana Kartika mengatakan pembentukan AKD merupakan tugas awal para legislator terpilih. Rencananya pembentukan akan dimulai pada, Senin (25/8/2024).

Baca Juga : 50 Anggota DPRD Surabaya Dilantik, Ketua: Kita Berusaha Beri Layanan Terbaik

“Pimpinan sementara ada sampai AKD terbentuk, kami menargetkan minimal seminggu dan maksimal dua minggu,” kata Made.

Alat kelengkapan dewan yang dimaksudnya itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg).

Selain itu, Made menjelaskan bahwa 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 nantinya juga akan dibagi ke dalam empat komisi, yakni A, B, C, dan D.

Dijelaskan, fungsi komisi untuk memastikan berjalannya kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan di daerah setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi A memiliki fokus pada bidang pemerintahan, Komisi B di bidang perekonomian, Komisi C di bidang pembangunan, dan Komisi D berkonsentrasi di bidang kesejahteraan rakyat.

“Karena tanpa AKD, seperti Bamus hingga Banggar, kemudian komisi kami tidak bisa bekerja karena tidak ada kewenangan apapun,” kata Made.

Baca Juga : Tak Hanya Muda dan Cantik, Dua Anggota DPRD Surabaya Ini Rupanya Miliki Prestasi Mentereng

 

Sementara dari sisi unsur pimpinan, Made mengaku masih menunggu keputusan dari masing-masing dewan pimpinan pusat (DPP) dari empat partai politik yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Masih nunggu dari DPP-nya masing-masing soal itu,” ucap Made.

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik melalui Sidang Paripurna di gedung DPRD setempat, pada Sabtu.

Pelantikan puluhan anggota DPRD Kota Malang terpilih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/761/KPTS/011.2/2024 tentang  Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029.

Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Malang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat Rosihan Juhriah Rangkuti. Pada momen pelantikan itu, juga ditetapkan dua anggota DPRD Kota Malang terpilih sebagai Pimpinan Sementara, yakni I Made Riandiana Kartika dan Abdurrochman.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri