free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cedera Kepala Akibat Kecelakaan Kerja? Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beri Cover Perlindungan Biaya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Aug - 2024, 17:25

Placeholder
Sosialisasi terkait kecelakaan kerja kepada 49 perwakilan perusahaan se-wilayah Tapal Kuda.

JATIMTIMES – Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Jember berkolaborasi dengan Siloam Hospital menyelenggarakan sosialisasi terkait kecelakaan kerja kepada 49 perwakilan perusahaan se-wilayah Tapal Kuda.

Kecelakaan yang dialami para pekerja bisa terjadi dimana saja. Baik di tempat kerja ataupun dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja serta sebaliknya dalam perjalanan pulang kerja melalui jalan yang biasa dilalui pekerja.

Baca Juga : Malang Flower Carnival Digelar Besok, Simak Pengalihan Arus Agar Terhindar Macet!

Kanit Lakalantas Polres Jember Iptu Edy Purwanto dalam kesempatan ini menyampaikan kepada para peserta untuk mematuhi aturan lalu lintas agar bisa terhindar dari kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas.

"Saat ini Polantas sudah terkoneksi dengan Jasa Raharja untuk mengakses laporan kecelakaan secara online melalui IRSMS. Begitu ada LP (Laporan Polisi) maka Jasa Raharja otomatis mengeluarkan jaminan," terang Iptu Edy Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Sementara itu Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Jember, Buntaran menambahkan bahwa Jasa Raharja berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para korban kecelakaan. 

"Kami memiliki prosedur yang telah dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan klaim santunan," ujarnya. 

Korban atau ahli waris dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti laporan polisi, surat keterangan dokter, dan dokumen identitas diri. "Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara langsung di kantor Jasa Raharja, atau melalui layanan online yang telah kami sediakan untuk memudahkan akses," tambahnya.

Selain santunan dari Jasa Raharja, korban kecelakaan juga bisa mendapatkan biaya pengobatan di rumah sakit melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ayunin selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh total tanpa batasan nominal, sesuai dengan indikasi medis. "Tidak hanya itu, JKK juga memberikan santunan tunai kepada pekerja yang tidak bisa bekerja akibat kecelakaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga : Jajaki Program Layanan Komunitas Sosial, Unisma dan UB Silaturahmi dengan Diaspora Brunei Darussalam

Di tempat yang sama Direktur rumah sakit Siloam Jember, dr. Rekki Budiono Susanto, MARS menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada mitra strategis rumah sakit Siloam Jember mengenai pemanfaatan jaminan sosial baik melalui Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

"Siloam Hospitals Jember siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Jember, terutama dalam penanganan kasus kecelakaan. Kami memiliki tim gawat darurat yang responsif dengan komitmen fast response time guna menghindarkan pasien dari kekurangan oksigen pada jantung dan otak sehingga peluang keselamatan pasien akan lebih besar," kata dr. Rekki Budiono Susanto, MARS.

Pemaparan kesehatan terkait kecelakaan juga dijelaskan secara mendetail oleh dr. Novan Novan Krisno Adji, Sp.BS yang merupakan dokter spesialis bedah saraf. Dia membahas mengenai trauma otak dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah serta meminimalisir cedera pada organ kepala, terutama yang diakibatkan oleh kecelakaan.

dr. Novan menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah terbaik untuk menghindari trauma otak. "Memakai helm saat berkendara, memperhatikan keselamatan di tempat kerja menjadi salah satu tindakan sederhana namun efektif untuk melindungi kepala dari cedera serius," ungkap dr. Novan. Ia juga mengingatkan pentingnya memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar, terutama di lingkungan kerja yang berisiko tinggi, seperti di industri konstruksi atau pabrik.

dr. Novan juga mengingatkan bahwa ketika seseorang mengalami trauma kepala, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi layanan ambulans rumah sakit. "Layanan ambulans rumah sakit dilengkapi dengan peralatan medis dan tenaga ahli yang siap memberikan penanganan awal yang sangat krusial sebelum pasien tiba di rumah sakit," tutur dr. Novan. 


Topik

Peristiwa Jasa Raharja BPJS Ketenagakerjaan Siloam Hospital



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri