free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DBHCHT Para Perokok Fasilitasi Kesehatan Bagi 30 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Aug - 2024, 18:22

Placeholder
Plt Kadinkes Kabupaten Malang dr. Nur Syamsu saat menerangkan pemanfaatan DBHCHT yang digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan bagi warga miskin melalui PBID saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024). (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) turut dialokasikan untuk mendukung program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Hasil cukai yang turut disumbang dari para perokok tersebut mampu mengcover sekitar 30 ribu warga miskin.

"Program anggaran (DBHCHT) tahun ini (2024) kami terfokus di dua kegiatan. Pertama untuk pembuatan ruang operasi di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ngantang dan PBID," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Kabupaten Malang dr. Nur Syamsu kepada JatimTIMES, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga : Warga Apresiasi Kinerja Bupati Malang Sanusi Usai Jalan di Ampelgading Mulus

Secara keseluruhan, disampaikan Nur Syamsu, total alokasi DBHCHT yang disalurkan melalui Dinkes mencapai kisaran Rp 17 miliar. "Kalau yang kami gunakan (pada DBHCHT) itu Rp 3 miliar ditambah Rp 14 miliar, itu secara keseluruhan di tahun ini (2024)," imbuhnya.

Mayoritas DBHCHT tersebut, dijabarkan Nur Syamsu, dialokasikan untuk mendukung program PBID. "Anggarannya Rp 14 M yang digunakan untuk jaminan kesehatan masyarakat melalui PBID," ujarnya.

Dengan alokasi yang mencapai belasan miliar tersebut, dijabarkan Nur Syamsu, mampu mengcover sekitar 30 ribu peserta PBID. "Untuk yang PBID ini mengcover pembiayaan untuk sekitar 30 ribu orang se-Kabupaten Malang," tuturnya.

Perlu diketahui, program PBID pembiayaannya tidak hanya bersumber dari alokasi DBHCHT. Namun juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

"Jaminan kesehatan menjadi bagian secara keseluruhan untuk pembayaran PBID. Jadi anggarannya juga ada yang dari APBD," imbuhnya.

Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Rintis URC, Butuh Perbaikan Jalan Rusak Tinggal Kirim Foto

Disampaikan Nur Syamsu, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, kuota PBID sebanyak 129 ribu. Dari total kuota PBID itulah yang sebagian pembiayaannya diambil dari DBHCHT.

"Kita mengcover sekitar 129 (ribu), sedangkan untuk kemampuan totalnya yang dari pajak rokok ini (DBHCHT) mengcover sekitar 30 ribu orang. Kuota tersebut sesuai SK Bupati Malang, kuotanya 129 ribu, itu jumlah maksimal yang bisa di cover oleh Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten Malang)," pungkas Nur Syamsu.


Topik

Pemerintahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT bea cukai Dinkes Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni