JATIMTIMES - Pembahasan RUU Pilkada menjadi sorotan tajam setelah adanya kabar bahwa RUU tersebut akan disahkan malam ini. Awalnya, DPR RI menggelar rapat paripurna pada Kamis siang (22/8/2024) untuk mengesahkan RUU tersebut, namun gagal karena tidak memenuhi kuorum. Setelah penundaan tersebut, beredar rumor bahwa pengesahan RUU Pilkada akan tetap dilakukan pada malam harinya.
Kabar mengenai kemungkinan pengesahan RUU Pilkada malam ini pertama kali mencuat dari akun resmi Pembela Hak Asasi & Pemberi Bantuan Hukum (@phbi_nasional) di platform X. Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkapkan bahwa Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menemui Presiden Jokowi di Istana Negara untuk menanyakan apakah RUU Pilkada tetap akan disahkan meski mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga : AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik
"Jika Jokowi tetap pada keinginan pengesahan dan tidak peduli dengan protes dari seluruh elemen masyarakat, maka kemungkinan RUU Pilkada akan disahkan malam hari," demikian peringatan dalam unggahan tersebut.
Unggahan ini segera menjadi perbincangan di kalangan netizen, yang merespons dengan rasa khawatir bahwa RUU Pilkada akan disahkan secara diam-diam pada malam hari.
Tak lama setelah unggahan itu viral, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi melalui akun pribadinya. Ia menjelaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan pada hari itu telah batal dilakukan.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada nanti yang berlaku adalah keputusan MK,"ujar Dasco.
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan tersebut batal karena rapat paripurna pada pagi hari tidak memenuhi kuorum, hanya dihadiri oleh 89 dari 557 anggota DPR RI. "Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tambah keterangan Dasco.
Meski Dasco sudah memberikan klarifikasi, banyak warganet yang tetap merasa curiga bahwa pengesahan RUU Pilkada bisa saja dilakukan pada malam hari. "Batalnya pagi hari doang ya pak. Nanti tengah malem tiba-tiba sah?," @woojubi****.
"Cara cara kotor .......... hari ini batal, tengah malam di sahkan .........," @Gopik*****.
"Semua juga tau kenapa batal. Yang kita gak tau, bakal elu lanjutin lagi gak lagak kalian yg dr awal mendadak kejar tayang hendak mengesahkan RUU yg tujuannya menganulir keputusan MK? Batal pagi hari ini bukan berarti kalian nggak akan berusaha lagi!," @Bfor***.
Masyarakat terus memantau perkembangan ini, khawatir bahwa pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan secara diam-diam. Isu yang diangkat adalah bahwa pembahasan RUU Pilkada ini dianggap bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan Pilkada.
Baca Juga : Pasangan Nurochman-Heli Suyanto Sudah Kantongi Rekom PKB dan Gerindra, Siap Daftar Ke KPU
Meskipun pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan pada Kamis (22/8/2024), DPR RI masih memiliki kesempatan untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna hingga pertengahan September 2024. Namun, tenggat waktu semakin mendesak, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan tata tertib DPR, rapat paripurna bisa dijadwalkan ulang jika memenuhi kuorum. Kuorum sidang DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, mensyaratkan kehadiran lebih dari separuh anggota DPR. Jika tidak tercapai, rapat dapat ditunda maksimal dua kali dalam waktu 24 jam, dan jika masih tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna pada Kamis tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat Bamus untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut.
"Sesuai aturan, karena kuorum tidak tercapai, pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan hari ini," kata Dasco usai menunda rapat.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah anggota DPR yang hadir pada saat itu hanya 89 orang, dengan tambahan 87 anggota yang memberikan izin tidak hadir.
Dengan masih adanya peluang bagi DPR untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna, perhatian publik kini tertuju pada kapan dan bagaimana RUU Pilkada ini akan dibahas kembali. Masyarakat juga terus mengawasi perkembangan ini, khawatir bahwa pengesahan RUU tersebut bisa dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai.