JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi kukuhkan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Kelompok Tani Hutan (KTH) dan menyaksikan langsung penandaan batas areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial KTH Wonosantri Abadi di pintu masuk wisata Budug Asu, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan bahwa pengukuhan MPA KPS KTH Wonosantri Abadi ini merupakan wujud keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
"Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara sekalian yang dikukuhkan sebagai Masyarakat Peduli Api pada hari ini," ujar dia dalam sambutannya, Selasa (20/8/2024).
Sanusi berharap agar rekan-rekan MPA KPS KTH Wonosantri Abadi senantiasa dapat diberikan kekuatan dan kesehatan sehingga dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh keikhlasan serta kebanggaan. "Mengingat, saudara sekalian memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat sekitar sekaligus memberikan pengetahuan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," kata Sanusi.
Selain itu, Sanusi menyaksikan pemasangan tanda batas areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial KTH Wonosantri Abadi bersama jajaran kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang.
Sanusi mengatakan bahwa hutan sebagai kekayaan alam yang tidak ternilai harganya. Menurut dia, hutan merupakan karunia sekaligus amanah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat disyukuri, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
"Selain itu, hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata dalam menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi," jelas Sanusi.
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini mengungkapkan bahwa perhutanan sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budayanya.
Program perhutanan sosial ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. "Sehingga, seluruh proses mengolah dan mengambil manfaat dari hutan tersebut haruslah dengan cara-cara yang ramah lingkungan," kata Sanusi.
Lebih lanjut, pengukuhan MPA dan pemasangan tanda batas areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial KTH Wonosantri Abadi diharapkan dapat memberikan kesepahaman dan persamaan persepsi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial KTH Wonosantri Abadi.
"Mudah-mudahan dengan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan lebih lanjut kita dapat bersama-sama mewujudkan tujuan perhutanan sosial, yaitu pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia," tandas Sanusi.