JATIMTIMES - Kepolisian Resor Kota Batu (Polres Batu) belum lama ini melakukan penggerebekan sebuah rumah yang ternyata menjadi Home Industry yang membuat minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, pemiliknya sudah menjalankan usaha ilegal itu bertahun-tahun.
"Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah home industry yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pemilik home industry tersebut yakni atas nama Prima Agrinda," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam press release di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Jaga Netralitas, Kapolres Malang Libatkan 15.603 Personel Amankan Pemilihan
Andi juga menyampaikan bahwa bisnis miras itu telah dijalankan selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi. Dikatakan, home industry tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen.
Berbagai barang bukti diamankan dalam penggerebekan tersebut. Termasuk peralatan yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Sementara itu juga didapati hasil produksi miras meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang," kata Andi.
Baca Juga : Tani Maju dan Dj Rea-Reo Girls Bakal Goyang Malang Night Run 2024
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.