free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Resmi Berubah, ini Sejumlah Format Perubahan Pada SIM Baru

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

19 - Aug - 2024, 19:53

Placeholder
Ilustrasi SIM. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Kepolisian telah memperbaharui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tampil lebih lengkap dan modern. Mengutip dari laman resmi Polisi Republik Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.

Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Baca Juga : Dishub Kota Malang Imbau Pengguna Jalan Paham Etika Berkendara, Perhatikan Penyeberang Jalan

Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Namun selain itu, masih ada beberapa hal yang berubah dari perubahan sim itu. Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 poin perubahan pada SIM format baru. 

Moge dan motor listrik pakai SIM C1

Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan sejak muncul aturan baru tentang pembagian klasifikasi SIM motor menjadi C, C1 dan C2.

Pembedaan SIM motor menjadi C1 gunanya untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas mesin besar, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya telah memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.

Perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan

Perubahan SIM tak hanya pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat baru yakni kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen pelengkap saat membuat SIM baru atau perpanjangan.

Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan syarat BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga : Puluhan Sapi Mati Mendadak di Kota Batu, Dokter Hewan Ungkap Penyebabnya

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

SIM pakai NIK berlaku Juli 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah sejak Juli 2024.

Warga yang sudah memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Logo motor dan mobil di SIM

Selain data SIM selaras NIK seperti tertera di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.

Hal ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.


Topik

Serba Serbi sim sim baru format sim baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya