JATIMTIMES - Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncell akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Hal itu lantaran jumlah dukungan paslon perseorangan ini masih dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu diketahui dari hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II berkas dukungan Sam HC dan Rizky Boncell. Dari puluhan ribu data yang masuk, ada sebanyak 67.760 berkas dukungan yang telah dilakukan verfak oleh KPU Kota Malang.
Baca Juga : Anggaran Proyek Drainase dan Jalan Kabupaten Blitar Turun Signifikan, Fokus pada Wilayah Kanigoro
Namun sayangnya, dari data yang dilakukan verfak itu, hanya ada sebanyak 38.889 berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh Sam HC dan Rizky Boncell untuk bisa maju dalam Pilkada Kota Malang adalah sebanyak 48.882 berkas dukungan.
"Dari verifikasi faktual tahap II, yang di-input ada sebanyak 17.860 dukungan. Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 7.358. Sementara 10.502 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib.
Toyyib mengatakan, pasangan Sam HC dan Rizky Boncell sebelumnya telah mengirimkan berkas dukungan tambahan. Hal itu lantaran pada proses verifikasi berkas dukungan tahap pertama, jumlah dukungan paslon tersebut masih belum memenuhi syarat.
"Jika digabungkan dengan hasil verfak pertama, jumlah dukungan yang dinyatakan TMS ada 28.871. Sedangkan yang MS baru mencapai 38.889. Ini berarti masih ada kekurangan dukungan untuk memenuhi persyaratan minimal," kata Toyib.
Dengan hasil tersebut, Tim Hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncell berencana segera mengambil tindakan. Rencananya, tim hukum ini akan segera mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kota Malang.
Ketua Tim Hukum Bapaslon Sam HC-Rizky Boncell, Susianto, mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak bapaslon yang merasa proses verifikasi faktual tidak berjalan sesuai aturan. Dirinya pun meyakini bahwa keputusan TMS itu belum final.
Baca Juga : Situbondo Masuk Daerah Rawan Saat Pilkada, Bawaslu: Muncul 5 dari 7 Indikator
"Kami menilai dari keputusan ini, status bapaslon Sam HC-Risky Boncel belumlah final. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu," ujar Susianto.
Menurut dia, ada lima poin keberatan utama yang ditemukan dalam pelaksanaan verfak tahap II. Poin-poin ini akan menjadi dasar dalam gugatan yang akan diajukan ke Bawaslu Kota Malang. Salah satunya adalah terkait tidak dilibatkannya LO tim dalam proses verfak.
"Salah satunya yaitu tidak dilibatkannya LO klien kami, yang kemudian menyebabkan angka pendukung tidak dapat ditemui menjadi sangat tinggi. Kemudian, pelaksanaan verfak tahap II ini dilaksanakan menjelang masa akhir verfak. Kami juga menduga adanya intimidasi oleh petugas verfak (verifikator) kepada masyarakat yang didatangi," pungkasnya.