JATIMTIMES - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 membawa kebahagiaan bagi sebagian besar narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.
Dari 269 napi yang mendapatkan remisi, lima di antaranya mendapat remisi umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Namun, tidak semua dari mereka bisa langsung merasakan udara kebebasan.
Baca Juga : Polres Malang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pinjam ke Tetangga untuk Digadaikan
Gatot Tri Rahardjo, Kepala Lapas Kelas II B Blitar, menjelaskan bahwa dari lima napi yang seharusnya bebas pada momen kemerdekaan ini, hanya dua yang benar-benar bisa langsung keluar dari Lapas.
"Dua napi tersebut bisa langsung bebas setelah menerima remisi umum II," ujar Gatot, Minggu (18/8/2024).
Namun, bagi tiga napi lainnya, kebebasan masih harus menunggu. Gatot menyatakan bahwa ketiganya belum bisa bebas karena masih harus menjalani pidana selama satu bulan sebagai subsider, akibat belum melunasi vonis denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.
"Karena vonis denda mereka belum dibayar, tiga napi ini harus menjalani sisa pidana selama satu bulan lagi," jelasnya.
Remisi umum II, yang memungkinkan napi untuk langsung bebas, merupakan salah satu bentuk remisi yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran remisi yang diberikan kepada para napi bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana satu bulan hingga paling banyak lima bulan. Gatot menambahkan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini, total ada 269 napi di Lapas Kelas II B Blitar yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini disambut dengan suka cita oleh para napi, meskipun tidak semuanya bisa langsung bebas. Bagi mereka yang belum bebas, remisi tetap menjadi harapan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Baca Juga : Semarak Peringatan HUT Bangsa Indonesia Bersama Sriana Banjir Hadiah
Sementara itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, sebanyak 76 anak binaan juga mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, satu anak binaan langsung bebas setelah menerima remisi umum II. Pemberian remisi di LPKA Blitar diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi anak-anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik.
Upacara pemberian remisi dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di masing-masing lembaga pemasyarakatan. Dalam upacara tersebut, simbolisasi kebebasan bagi napi yang menerima remisi umum II dilakukan secara langsung, dihadiri oleh pejabat setempat, termasuk Bupati Blitar dan Wali Kota Blitar.
Gatot juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan agar dapat memanfaatkan momen kemerdekaan sebagai langkah awal untuk menuju kehidupan yang lebih baik.
"Kami berharap, dengan adanya remisi ini, para napi dan anak binaan dapat terus termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Pemberian remisi di hari kemerdekaan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para napi dan anak binaan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari semangat pembinaan yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan. Di balik tembok penjara, mereka yang telah memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya, meskipun dalam keterbatasan.