free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sutiaji Angkat Bicara soal Rumah Dinas Wali Kota Masih Ditinggali Mantan Pejabat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

17 - Aug - 2024, 13:12

Placeholder
Rumah finas jabatan wali kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023 Sutiaji turut berkomentar terkait mantan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang disebut masih menempati rumah dinas di Jalan Besar Ijen. Hal itu jadi sorotan lantaran Wahyu Hidayat sudah tidak menjabat sebagai Pj wali kota Malang sejak Sabtu (10/8/2024.

Sebagai mantan wali kota, Sutiaji menilai bahwa terkait hal tersebut, seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso yang memiliki peran penting. Pasalnya, sekda menjadi pejabat tertinggi di lingkungan ASN dalam sebuah pemerintah daerah.

Baca Juga : HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Malang Berharap Indonesia Emas dapat Terwujud

"Apa pun yang bertanggung jawab dalam hal ini mestinya sekda. Sebagai mantan wali kota, kalau saya boleh menyarankan, saya akan minta kepada Pj wali kota Malang yang sekarang (Iwan Kurniawan) meminta pertanggungjawabannya," ujar Sutiaji, Sabtu (17/8/2024).

Sutiaji juga menyinggung  kabar bahwa Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan harus tinggal di Hotel Grand Mercure karena rumah dinas masih ditinggali pejabat lama. Menurut Sutiaji, hal itu juga untuk menegaskan bahwa biaya menginap di hotel untuk  Pj wali kota Malang menggunakan anggaran negara.

"Yang di Mercure biayanya dari mana. Saya kira harus dikuatkan," ucap Sutiaji.

Dirinya menekankan bahwa tentu sebagai Pj wali kota Malang, kebutuhannya telah difasilitasi oleh anggaran negara. Dalam hal ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

Mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Sutiaji.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Menurut dia, untuk pejabat negara atau pemerintah, ada tiga alasan hingga mendapat gaji yang bersumber dari anggaran negara. Yakni karena tanggung jawab, beban pekerjaan dan ketiga adalah risiko sebagai pejabat negara.

"Kalau sudah tidak ada apa-apa, kalau dia menempati atau menggunakan fasilitas negara, kasihan anak buahnya," kata Sutiaji.

Selain itu, bukan tanpa alasan bahwa dalam hal ini sekda menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Sebab, selain sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), sekda juga bertindak sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Berikan Persetujuan Atas Diajukannya Ranperda Perubahan APBD 2024

Sementara itu, pada Kamis (15/8/2024) kemarin, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa dalam hal ini, Wahyu Hidayat masih dalam proses pindah dari rumah dinas di Jalan Besar Ijen ke rumah pribadi di Jalan Setaman Kecamatan Lowokwaru.

Erik mengatakan bahwa hal itu karena memang serah terima jabatan Pj wali kota Malang dari Wahyu Hidayat ke Iwan Kurniawan terbilang mendadak. "Karena waktu pemberitahuan pelantikan serah terima memang dipikir setelah agenda seremoni 17-an. Ternyata sebelumnya tanggal 10 Agusrus. Jadi, masih ada waktu 1-2 hari untuk boyongan," jelas Erik.

Dengan demikian, Erik menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya sebatas memberikan toleransi kepada Wahyu Hidayat. Yakni untuk merampungkan proses pindahan dari rumah dinas ke rumah pribadi.

"Lebih kepada tolerasni aja kita. Namanya boyongan kan pasti perlu sedikt waktu 1-2 hari. Ya memang banyak barangnya. Terus kebetulan juga bersamaan rumah tinggal beliau masih diperbaiki sedang ada pengecatan, 1-2 hari ini itu selesai kok," pungkas Erik.


Topik

Pemerintahan Runah dinas rumah dinas wali kota Malang Pemkot Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy