free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Batu 2024

Ramai Tren Calon Tunggal di Pilkada, KPU Kota Batu: Opsi Tambahan Waktu Jika Tidak Ada Bacalon

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Aug - 2024, 15:11

Placeholder
Simulasi pengamanan kotak suara di Pilkada Kota Batu 2024. (Foto Ilustrasi: Polres Batu)

JATIMTIMES - Permasalahan calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendadak ramai di sejumlah daerah. Meski kemungkinan kecil, tren pasangan calon (Paslon) melawan kotak kosong itu juga diantisipasi di Kota Batu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menilai segala kemungkinan masih bisa terjadi hingga pendaftaran paslon.

"Kemungkinan-kemungkinan (jumlah paslon) bisa terjadi. Tapi kalau dari komposisinya, kalau mereka memiliki tokoh atau kader yang potensial bisa didukung," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga : Anies Ungkap KTP Anaknya Dicatut Dukung Paslon Dharma-Kun

Dikatakan, sejauh perolehan Pemilu Legislatif (Pileg) ada 8 partai yang boleh mengusung dari paslon. Dengan syarat total jumlah kursi mencapai 6 kursi. Sementara itu ada dua parpol yang bisa mencalonkan sendiri yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing sudah memiliki 6 kursi.

Mengenai potensi calon soal tunggal atau tidak, KPU menyebut masih sangat dinamis. Sehingga baik calon tunggal maupun beberapa poros, masih ada kemungkinan.

"Kami di KPU tidak bisa menyampaikan bisa tunggal atau tidak," jelasnya.

Semua potensi itu juga bergantung komunikasi politik partai untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP masing-masing untuk menentukan paslon yang didukung. Namun, menurut dia hingga kini belum ada regulasi khusus terkait hal tersebut. Dalam hal ini jika terjadi paslon tunggal.

"Saat ini di regulasi belum ada tahapan untuk perpanjangan (waktu)," imbuhnya.

Ditambahkan Ketua KPU Batu Heru Joko Purwanto, untuk saat ini semua Parpol telah mendapatkan sosialisasi mengenai pendaftaran paslon. Beberapa di antaranya sudah menyampaikan rencana mendaftarkan paslon pada 27 Agustus nanti.

Baca Juga : Rini Syarifah Resmi Dapat Rekomendasi Partai Demokrat, Berpasangan dengan Abdul Ghoni di Pilkada Blitar 2024

Meski kotak kosong, maupun nihil calon belum tentu terjadi, pihaknya tetap mengantisipasi. Selain itu, opsi tambahan waktu akan diambil jika tidak ada calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

"Tambahan waktu apabila tidak ada Bacalon. Tergantung dinamika di lapangan. Untuk antisipasi kita mendorong partai dan gabungan partai untuk mencalonkan," ringkas Heru.

Sebagaimana diberitakan Jatim Times Network, sejumlah nama muncul sebagai bakal calon dari partai politik. Di antaranya Nurochman dari PKB yang akan berpasangan dengan Heli Suyanto dari Gerindra, lalu Krisdayanti dari PDIP yang hingga kini belum mengumumkan calon pendampingnya. Selain itu ada pendatang baru Firhando Gumelar dari Partai Golkar, PAN, dan Demokrat yang juga masih mencari pasangan.


Topik

Politik Pilkada Kota Batu pilkada Kota Batu KPU Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni